Pemerintah Kabupaten Mojokerto menjadwalkan mulai melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah pada Senin (24/5), berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Pendidikan dan Satgas COVID-19 setempat.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dalam keterangan tertulis, Rabu, menjelaskan rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

"Anak-anak bisa masuk sekolah mulai Senin pekan depan. Mereka akan sekolah kurang lebih satu minggu, masuknya cuma tiga hari (karena diatur dalam sistem shifting), sebentar lagi mereka ujian, lalu libur lagi. Maka awasi terus. Kalau tiga hari itu bagus, ujian di sekolah bisa dilaksanakan," kata Bupati Ikfina.

Ia menambahkan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah pendidik dan tenaga kependidikan sudah harus divaksin COVID-19.

"Kalau ada pendidik dan tenaga kependidikan belum divaksin karena komorbid (penyakit penyerta) dan hamil, tidak diperkenankan terilbat pembelajaran tatap muka. Namun, bisa ikut yang daring karena pembelajaran tatap muka saat ini bisa dilakukan secara kombinasi atau hybrid (campuran)," jelas Bupati Ikfina.

Kepala Dinas Pendidikan Zainul Arifin menyebutkan bahwa secara keseluruhan prosedur pembelajaran tatap muka diatur menjadi dua, yakni masa transisi dan masa adaptasi (kebiasaan baru dua bulan setelah masa transisi).

Menurut ia, masa transisi jenjang pendidikan dasar  aturannya antara lain pembelajaran tatap muka dimulai setelah PTK sudah divaksin dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang.

Lalu, kata dia, shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombongan belajar kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu.

"Selanjutnya, shift 2 dari rombongan belajar kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat," ucapnya.

Guru lebih fokus pada pembahasan materi pelajaran dan belajar di rumah fokus pada penugasan. Aturan juga menyebut agar memperpendek jam belajar dan menghilangkan jam istirahat untuk menghindari kerumunan.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021