Setelah diberlakukan penyekatan larangan mudik, kini hingga tanggal 24 Mei mendatang diterapkan pengetatan arus lalu lintas di tiap perbatasan kabupaten/ kota wilayah Jawa Timur.

Sebagai implementasi dari adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian virus corona (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Akhir masa peniadaan mudik, pemeriksaan dokumen kesehatan diperketat
Baca juga: Polda Jatim perpanjang penyekatan perbatasan hingga 24 Mei
Baca juga: Menko PMK: Peniadaan mudik Lebaran 2021 berjalan cukup bagus
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021