Kepolisian Daerah Jawa Timur memperpanjang penyekatan dalam rangka larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah di perbatasan provinsi setempat hingga satu pekan ke depan.
"Penyekatan di perbatasan Jatim diperpanjang sampai tanggal 24 Mei," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Kombes Latif mengemukakan penyekatan dilakukan di delapan batas wilayah Provinsi Jatim, satu batas khusus Jawa-Bali, 20 batas kota/kabupaten, dan 45 pintu keluar tol.
"Selama penyekatan, sebanyak 49.476 kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk dipaksa putar balik," ujarnya.
Tak hanya itu, petugas jaga juga mengamankan sebanyak 27 mobil travel gelap selama Operasi Ketupat Semeru 2021.
"Rinciannya 22 travel gelap di batas kota/kabupaten dan lima di batas provinsi," tuturnya.
Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, travel gelap yang terjaring ini akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Barang bukti berupa mobil pengangkut penumpang akan disita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Penyekatan di perbatasan Jatim diperpanjang sampai tanggal 24 Mei," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Polisi Latif Usman saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin.
Kombes Latif mengemukakan penyekatan dilakukan di delapan batas wilayah Provinsi Jatim, satu batas khusus Jawa-Bali, 20 batas kota/kabupaten, dan 45 pintu keluar tol.
"Selama penyekatan, sebanyak 49.476 kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk dipaksa putar balik," ujarnya.
Tak hanya itu, petugas jaga juga mengamankan sebanyak 27 mobil travel gelap selama Operasi Ketupat Semeru 2021.
"Rinciannya 22 travel gelap di batas kota/kabupaten dan lima di batas provinsi," tuturnya.
Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku, travel gelap yang terjaring ini akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Barang bukti berupa mobil pengangkut penumpang akan disita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021