Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan 18 orang sanksi telah diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus dugaan tindak pidana jual beli jabatan.
"Dari penangkapan itu, kita telah memeriksa beberapa saksi, terkait kasus itu ada 18 saksi diperiksa terkait penangkapan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Setelah pemeriksaan 18 saksi tersebut, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.
Penyidik juga menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
"Dan ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan," ungkap Argo.
Argo menambahkan, setelah 18 saksi diperiksa, lalu pemeriksaan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar tersebut disepakati kasus naik status ke penyidikan.
"Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan, sehingga naik ke tingkat penyidikan para tersangka dibawa ke Jakarta," kata Argo.
Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk.
Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.
Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kata Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta.
Argo menambahkan, upaya-upaya yang dilakukan Dirtipikor Bareskrim Polri merupakan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dari penangkapan itu, kita telah memeriksa beberapa saksi, terkait kasus itu ada 18 saksi diperiksa terkait penangkapan," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Setelah pemeriksaan 18 saksi tersebut, kata Argo, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri dan penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk.
Penyidik juga menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
"Dan ada beberapa dokumen terkait jual beli jabatan," ungkap Argo.
Argo menambahkan, setelah 18 saksi diperiksa, lalu pemeriksaan tersangka, penyidik melakukan gelar perkara. Dari gelar tersebut disepakati kasus naik status ke penyidikan.
"Semua peserta gelar menyetujui bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan, sehingga naik ke tingkat penyidikan para tersangka dibawa ke Jakarta," kata Argo.
Penyidikan kasus OTT Bupati Nganjuk dilanjutkan oleh Bareskrim Polri. Terdapat tujuh tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Bupati Nganjuk.
Para tersangka, yakni Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk. Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor.
Semua tersangka juga dikenakan terkait Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kata Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhitung mulai hari ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta.
Argo menambahkan, upaya-upaya yang dilakukan Dirtipikor Bareskrim Polri merupakan hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021