PT Jasa Raharja memberikan santunan bagi kakak adik yang menjadi korban meninggal karena tertabrak Kereta Api Sri Tanjung di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Sesuai ketentuan korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp50 juta," ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa, Senin.
Sesuai dengan data, kedua korban adalah Pingkan Andarista Kumalasari (21) dan Seruni (5). Keduanya merupakan warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Menurut ia, setelah kejadian kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Perwakilan Madiun melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Ngawi langsung melakukan survei keabsahan ahli waris dari kedua korban meninggal dunia.
Setelah semuanya keabsahan lengkap, santunan diserahkan kepada Bapak Jumari selaku ayah dari kedua korban.
"Hari ini Senin (10/5), santunan telah diserahkan kepada ahli waris yaitu Bapak Jumari ayah korban di rumah duka di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi," katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan tertemper KA terjadi di perlintasan kereta api KM 182+9/0 tanpa palang pintu masuk Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi, pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 09.17 WIB.
Saat itu, Pingkan Andarista Kumalasari mengendarai sepeda kayuh dengan membonceng adiknya Seruni melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Tambakromo dari arah timur menuju barat. Pada saat bersamaan Kereta Api Argo Wilis melintas bersilang dengan Kereta Api Sri Tanjung.
Korban sempat berhenti ketika hendak menyeberang perlintasan karena melihat Kereta Api Argo Wilis akan melintas.
Nahas, selanjutnya korban tidak melihat Kereta Api Sri Tanjung yang melintas bersilang dari arah barat sehingga korban tertabrak Kereta Api Sri Tanjung.
Akibat kejadian tersebut kedua korban kakak beradik itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lalu dievakuasi untuk dimakamkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sesuai ketentuan korban yang meninggal dunia masing-masing berhak atas santunan senilai Rp50 juta," ujar Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun Adhitya Angga Dewa, Senin.
Sesuai dengan data, kedua korban adalah Pingkan Andarista Kumalasari (21) dan Seruni (5). Keduanya merupakan warga Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Menurut ia, setelah kejadian kecelakaan tersebut, petugas Jasa Raharja Perwakilan Madiun melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja Ngawi langsung melakukan survei keabsahan ahli waris dari kedua korban meninggal dunia.
Setelah semuanya keabsahan lengkap, santunan diserahkan kepada Bapak Jumari selaku ayah dari kedua korban.
"Hari ini Senin (10/5), santunan telah diserahkan kepada ahli waris yaitu Bapak Jumari ayah korban di rumah duka di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi," katanya.
Seperti diketahui, kecelakaan tertemper KA terjadi di perlintasan kereta api KM 182+9/0 tanpa palang pintu masuk Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi, pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 09.17 WIB.
Saat itu, Pingkan Andarista Kumalasari mengendarai sepeda kayuh dengan membonceng adiknya Seruni melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Tambakromo dari arah timur menuju barat. Pada saat bersamaan Kereta Api Argo Wilis melintas bersilang dengan Kereta Api Sri Tanjung.
Korban sempat berhenti ketika hendak menyeberang perlintasan karena melihat Kereta Api Argo Wilis akan melintas.
Nahas, selanjutnya korban tidak melihat Kereta Api Sri Tanjung yang melintas bersilang dari arah barat sehingga korban tertabrak Kereta Api Sri Tanjung.
Akibat kejadian tersebut kedua korban kakak beradik itu meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban lalu dievakuasi untuk dimakamkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021