Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 21.000 benih bening lobster hasil sitaan di Kawasan Konservasi Perairan Bangsring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, awal Mei.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Tb. Haeru Rahayu dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu, menyatakan bahwa benih lobster itu merupakan hasil sitaan dari rencana penyelundupan ekspor yang diungkap oleh petugas.

Terkuaknya rencana ekspor benih bening lobster ini berawal dari informasi yang diperoleh Unit Reserse Mobil (Resmob) mengenai peredaran benih libster yang akan diekspor ke luar negeri pada 30 April 2021.

Mendapati hal tersebut, Tim Resmob Bersama Tim Satgas Benur Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan oknum yang diduga sedang mengangkut atau membawa benih bening lobster di jalan raya masuk Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, saat melintas dan akan menuju Tangerang.

Haeru Rahayu menjelaskan bahwa KKP melalui Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus berupaya melakukan sosialisasi untuk menghindari kejadian serupa serta mencegah benih-benih lobster ini diselundupkan ke luar negeri.

"Benih lobster bila dapat dibudidayakan dan dibesarkan di dalam negeri, harga jualnya akan tinggi dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan dan pembudi daya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menambahkan bahwa pelepasliaran benih lobster sebaiknya dilakukan dalam kawasan konservasi perairan yang dikelola baik daerah maupun pusat.

Permana menuturkan mengingat lokasi benih lobster ini berada di wilayah Banyuwangi serta mempertimbangan agar benih lobster tidak stres dan mati jika dilepasliarkan secepatnya di alam liar, maka lokasi kawasan konservasi yang terdekat berada di Perairan Bangsring, Banyuwangi menjadi pilihan terbaik.

Yudi mengungkapkan tujuan akhir pengiriman benih lobster tersebut adalah Vietnam. Berdasarkan penyelidikan dan perhitungan nilai ekonomi, diketahui penggagalan ini berhasil menyelamatkan kekayaan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan bahwa benur lobster sudah dilarang untuk diekspor.

Di bawah komando Menteri Trenggono, KKP bertekad memperkuat budi daya lobster dalam negeri dan ekspor lobster jika sudah mencapai ukuran konsumsi.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021