Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi menjadi guru simulasi sekolah tatap muka yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Pada simulasi tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum, seperti tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.
"Sehingga, anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja," kata I Ketut Kasna Dedi.
Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti simulasi sekolah tatap muka tersebut. Sementara para pelajar yang lain mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumah masing-masing.
Kajari Tanjung Perak menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum, seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. "Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," kata Kasna Dedi.
Ia berharap melalui beberapa materi yang disampaikan itu, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.
"Mudah-mudahan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," katanya.
Selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak, di antaranya 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. Bahkan, hingga Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak, yakni 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.
Kasna Dedi menyebut saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menyampaikan bahwa simulasi sekolah tatap muka ini merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka.
Selain itu, lanjut dia, simulasi ini juga untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.
"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka nanti, Insya Allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan kelas," kata Aji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pada simulasi tersebut, materi pertama yang disampaikan Kajari Tanjung Perak adalah ilmu pengetahuan secara umum terhadap tupoksi para penegak hukum, seperti tugas dari kepolisian, kejaksaan dan hakim.
"Sehingga, anak-anak ini mengenal. Dilihat ada seragam tapi tidak tahu siapa ini. Kedua kita juga ingin memperkenalkan sejak dini bahwa Undang-undang (UU) yang bersentuhan langsung dengan anak ini apa saja," kata I Ketut Kasna Dedi.
Setidaknya ada 19 pelajar dari kelas 7 dan 8 yang mengikuti simulasi sekolah tatap muka tersebut. Sementara para pelajar yang lain mengikuti pembelajaran melalui virtual di rumah masing-masing.
Kajari Tanjung Perak menjelaskan beberapa hal atau perilaku yang dapat menyebabkan seseorang berurusan dengan hukum, seperti perilaku bullying, cyber crime, dan penyalahgunaan narkoba.
Oleh sebab itu, ia menekankan kepada para pelajar agar dapat mengantisipasi dan menjauhi perilaku-perilaku tersebut. "Materi secara umum intinya bahwa kita ingin memperkenalkan pengetahuan hukum sejak dini kepada adik-adik kita," kata Kasna Dedi.
Ia berharap melalui beberapa materi yang disampaikan itu, tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak. Sebab, pelanggaran hukum itu terjadi pada anak karena kurangnya pengetahuan atau ketidaktahuan mereka.
"Mudah-mudahan tingkah laku mereka dalam pergaulan sehari-hari maupun di lingkungan sekolah hal-hal yang melanggar ini tidak dilakukan," katanya.
Selama tahun 2020, Kejari Tanjung Perak telah beberapa kali menangani perkara yang melibatkan anak-anak, di antaranya 20 perkara pencurian, 14 perkara narkoba, dan 6 perkara perlindungan anak. Bahkan, hingga Mei 2021, sudah ada beberapa perkara anak yang ditangani Kejari Tanjung Perak, yakni 8 perkara pencurian, 1 perkara narkoba dan 2 perkara kekerasan.
Kasna Dedi menyebut saat ini tren perkara yang lagi ramai di Indonesia adalah terkait UU ITE, seperti penyebaran berita bohong atau hoaks. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan seseorang terhadap UU tersebut, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menyampaikan bahwa simulasi sekolah tatap muka ini merupakan rangkaian dari persiapan sekolah tatap muka.
Selain itu, lanjut dia, simulasi ini juga untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, khususnya para orang tua murid bagaimana suasana belajar mengajar di sekolah.
"Harapannya juga memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka nanti, Insya Allah akan terlaksana dengan protokol kesehatan. Mulai bagaimana menata kursi di kelas, sikap anak-anak di dalam kelas dan guru mengajar di depan kelas," kata Aji.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021