Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sebanyak 3.169 kendaraan yang hendak memasuki wilayah setempat telah dipaksa putar balik saat hari pertama pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman di Surabaya, Jumat, mengatakan ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik oleh petugas gabungan dari TNI/Polri hingga Dishub ketika hendak melintasi sembilan titik perbatasan yang ada di provinsi setempat.
"Ribuan kendaraan tersebut terindikasi akan mudik, maka petugas memaksa putar balik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kombes Latif memaparkan di delapan titik perbatasan antara Jawa Tengah dengan Jatim, ada beragam jenis kendaraan yang telah diputarbalikkan yakni 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.
Sedangkan untuk penyekatan di area perbatasan antara Bali dengan Jatim, seperti di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, rincian kendaraan yang dipaksa putar balik ialah 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus.
Latif menegaskan pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tuturnya.
Sedangkan, masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas COVID-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.
Demikian juga dengan sejumlah pengecekan kelengkapan berkendara dan identitas.
Ia menegaskan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub tetap disiagakan di sejumlah titik yang ada.
"Tak ada satupun kendaraan yang luput dari pemeriksaan saat hendak melintas di pos penyekatan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman di Surabaya, Jumat, mengatakan ribuan kendaraan tersebut dipaksa putar balik oleh petugas gabungan dari TNI/Polri hingga Dishub ketika hendak melintasi sembilan titik perbatasan yang ada di provinsi setempat.
"Ribuan kendaraan tersebut terindikasi akan mudik, maka petugas memaksa putar balik sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kombes Latif memaparkan di delapan titik perbatasan antara Jawa Tengah dengan Jatim, ada beragam jenis kendaraan yang telah diputarbalikkan yakni 971 sepeda motor, 1.386 mobil penumpang, 188 bus, 287 mobil barang, dan 35 kendaraan khusus.
Sedangkan untuk penyekatan di area perbatasan antara Bali dengan Jatim, seperti di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, rincian kendaraan yang dipaksa putar balik ialah 152 sepeda motor, 130 mobil penumpang, dan 20 mobil bus.
Latif menegaskan pengendara yang telah diputarbalikkan itu terbukti tak bisa menunjukkan atau membawa sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat bebas COVID-19, surat izin dari perusahaan, hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Banyak masyarakat yang berasumsi untuk bekerja pada lokasi yang dituju, tapi tidak adanya surat izin dari perusahaan tempat kerja atau surat izin dari kelurahan atau kecamatan," tuturnya.
Sedangkan, masyarakat yang membawa surat keterangan namun tak membawa surat keterangan bebas COVID-19, akan dilakukan rapid test antigen di lokasi penyekatan.
Demikian juga dengan sejumlah pengecekan kelengkapan berkendara dan identitas.
Ia menegaskan sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Dishub tetap disiagakan di sejumlah titik yang ada.
"Tak ada satupun kendaraan yang luput dari pemeriksaan saat hendak melintas di pos penyekatan," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021