Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, meringkus dua orang pelaku pembuat sekaligus penjual bubuk mercon berikut barang bukti lebih dari 20 kilogram bubuk mercon dan sekitar 1.187 selongsong mercon berbagai ukuran.
"Semua barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua tersangka di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Bondowoso, Kamis.
Ia mengemukakan dalam kasus pembuatan bubuk mercon itu, pertama kali polisi menangkap pria berinisial RI (45) warga Desa/Kecamatan Wonosari, di jalan raya Desa Kapuran, saat membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya.
Tak sampai di situ, polisi juga langsung menggeledah rumah tersangka RI dan menemukan barang bukti 150 bungkus bubuk mercon dalam kemasan plastik 1 ons yang dimasukkan dalam sak.
Selanjutnya, dalam pengembangannya polisi menangkap pria berinisial Ahm (56) yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka RI. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui telah bekerja sama membuat bubuk mercon sejak 2019.
"Di rumah Ahm tidak hanya mengamankan bubuk mercon, tapi ada juga bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon," ujarnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan hasil dari pengembangan kasus tersebut, selain telah berhasil menangkap dua tersangka, jajarannya juga telah mengantongi nama-nama pelaku pembuat bubuk mercon lainnya yang masih jaringan kedua tersangka.
"Kami tidak bisa sebutkan nama-namanya, karena kepentingan penyelidikan. Tapi, kalau jumlahnya ada lima orang," ucapnya.
Erick mengatakan nama-nama pelaku pembuat bubuk mercon itu berdasarkan pengakuan kedua tersangka dan informasi yang diperoleh di lapangan.
"Yang pasti, dalam waktu 1x24 jam kami akan tangkap para pembuat dan penjual itu. Pastinya sudah dalam pengejaran," katanya.
Hingga saat ini, kedua tersangka pembuat dan penjual bubuk mercon menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti 208 bungkus bubuk mercon kemasan plastik masing-masing 1 ons dan selongsongan mercon berbagai ukuran yang rencananya dijual menjelang Lebaran sudah diamankan polisi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Semua barang bukti tersebut didapat dari hasil penangkapan dua tersangka di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Bondowoso, Kamis.
Ia mengemukakan dalam kasus pembuatan bubuk mercon itu, pertama kali polisi menangkap pria berinisial RI (45) warga Desa/Kecamatan Wonosari, di jalan raya Desa Kapuran, saat membawa 39 bungkus bubuk mercon dalam tasnya.
Tak sampai di situ, polisi juga langsung menggeledah rumah tersangka RI dan menemukan barang bukti 150 bungkus bubuk mercon dalam kemasan plastik 1 ons yang dimasukkan dalam sak.
Selanjutnya, dalam pengembangannya polisi menangkap pria berinisial Ahm (56) yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka RI. Kepada polisi, kedua tersangka mengakui telah bekerja sama membuat bubuk mercon sejak 2019.
"Di rumah Ahm tidak hanya mengamankan bubuk mercon, tapi ada juga bubuk sumbu mercon dan seperangkat alat pembuat selongsong mercon," ujarnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan hasil dari pengembangan kasus tersebut, selain telah berhasil menangkap dua tersangka, jajarannya juga telah mengantongi nama-nama pelaku pembuat bubuk mercon lainnya yang masih jaringan kedua tersangka.
"Kami tidak bisa sebutkan nama-namanya, karena kepentingan penyelidikan. Tapi, kalau jumlahnya ada lima orang," ucapnya.
Erick mengatakan nama-nama pelaku pembuat bubuk mercon itu berdasarkan pengakuan kedua tersangka dan informasi yang diperoleh di lapangan.
"Yang pasti, dalam waktu 1x24 jam kami akan tangkap para pembuat dan penjual itu. Pastinya sudah dalam pengejaran," katanya.
Hingga saat ini, kedua tersangka pembuat dan penjual bubuk mercon menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti 208 bungkus bubuk mercon kemasan plastik masing-masing 1 ons dan selongsongan mercon berbagai ukuran yang rencananya dijual menjelang Lebaran sudah diamankan polisi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021