Petugas gabungan Pos Ketupat Semeru 2021 di Banyuglugur, Situbondo, Jawa Timur, Kamis, mulai melaksanakan penyekatan kendaraan bermotor terkait larangan mudik Lebaran 2021 dan memaksa empat mobil pemudik untuk putar balik.
Personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan melakukan penyekatan di jalan raya Banyuglugur, yang merupakan perbatasan Situbondo-Probolinggo. Dari puluhan mobil pribadi yang diperiksa, empat mobil penumpang di antaranya dipaksa putar balik.
"Semua kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya kendaraan dalam satu rayon yang diperbolehkan melintas yaitu, rayon 3 Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo dan perjalanan dinas yang dibuktikan dokumen dari dinas terkait beserta surat keterangan swab antigen negatif," kata Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah.
Ia menyebutkan, selama kegiatan penyekatan berlangsung sejak pagi hingga siang tercatat ada 66 kendaraan yang diperiksa, di antaranya mobil 20 unit dan sepeda motor 46 unit, dan empat mobil penumpang diminta putar balik oleh petugas.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa penyekatan yang dilakukan petugas gabungan sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
"Dalam alam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaranCOVID-19," tuturnya.
Di Situbondo terdapat tiga titik pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, yakni di Kecamatan Banyuglugur (perbatasan Probolinggo-Situbondo), Kecamatan Banyuputih (perbatasan Banyuwangi-Situbondo) dan Pelabuhan Feri Jangkar (penyeberangan feri Situbondo-Madura). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Personel gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan melakukan penyekatan di jalan raya Banyuglugur, yang merupakan perbatasan Situbondo-Probolinggo. Dari puluhan mobil pribadi yang diperiksa, empat mobil penumpang di antaranya dipaksa putar balik.
"Semua kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya kendaraan dalam satu rayon yang diperbolehkan melintas yaitu, rayon 3 Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo dan perjalanan dinas yang dibuktikan dokumen dari dinas terkait beserta surat keterangan swab antigen negatif," kata Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Anindita Harcahyaningdyah.
Ia menyebutkan, selama kegiatan penyekatan berlangsung sejak pagi hingga siang tercatat ada 66 kendaraan yang diperiksa, di antaranya mobil 20 unit dan sepeda motor 46 unit, dan empat mobil penumpang diminta putar balik oleh petugas.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa penyekatan yang dilakukan petugas gabungan sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
"Dalam alam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaranCOVID-19," tuturnya.
Di Situbondo terdapat tiga titik pos penyekatan larangan mudik Lebaran 2021, yakni di Kecamatan Banyuglugur (perbatasan Probolinggo-Situbondo), Kecamatan Banyuputih (perbatasan Banyuwangi-Situbondo) dan Pelabuhan Feri Jangkar (penyeberangan feri Situbondo-Madura). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021