PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun membatasi hanya melayani pengoperasian KA jarak jauh untuk perjalanan dinas, mendesak, dan kepentingan nonmudik selama larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"Kereta api jarak jauh tetap beroperasi tapi hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik. Hal itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021," ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Selasa (4/5).

Ia menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan, sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

Ixfan menjelaskan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan mendesak tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat PCR atau antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas syarat perjalanan KA dengan teliti, cermat, dan tegas. Jika ada calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap, otomatis tidak dapat melanjutkan perjalanan. Kami mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," kata dia.

Jumlah KA jarak jauh yang tersedia selama masa pelarangan mudik hanya 19 unit, lima di antaranya melintas atau berangkat dari stasiun di wilayah kerja Daop 7 Madiun, sedangkan KA lokal yang tersedia ada 16 unit, dua di antaranya melintas atau berangkat dari stasiun di wilayah Daop 7 Madiun.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," katanya.

Ixfan mengatakan KA jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Artinya, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," tutupnya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021