Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, terus menggiatkan vaksinasi selama Ramadan 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan semua masyarakat pasti akan mendapatkan vaksinasi namun secara bertahap. Setelah tenaga medis, di tahap kedua adalah pelayan publik termasuk mereka yang sering berhubungan dengan masyarakat yakni pengendara ojek daring hingga pekerja pusat perbelanjaan.

"Saya berpikir bahwa nanti ketika sekolah sudah masuk biasanya anak sekolah ini kan juga banyak yang pakai ojek daring. Jadi paling tidak kami bekali teman-teman ojek daring ini dengan divaksin untuk mengurangi risiko," katanya di Kediri, Selasa.

Pengendara ojek daring sebelumnya sudah dilakukan vaksinasi sehingga mereka juga harus mendapatkan suntikan kedua untuk vaksinasi COVID-19. Proses pemberian vaksinasi juga relatif lancar dan selama ini tidak ada temuan kejadian pascaimunisasi.

"Tidak ada panas. Paling ya mengantuk. Beberapa temuan yang kami evaluasi hanya itu," kata Mas Abu, sapaan akrabnya.

Vaksinasi pada pengendara ojek daring ini disambut antusias. Mereka merasa lega karena sudah ikut vaksinasi. Terdapat 153 orang pengendara ojek daring yang sudah ikut vaksinasi COVID-19 tersebut.

"Vaksin ini tentunya membantu dan dari kalangan pengendara ojek daring dan lainnya merasa terbantu. Harapannya pandemi ini segera berakhir, sehingga perekonomian dan kegiatan lainnya kembali berjalan lancar," kata Yusuf, salah seorang pengendara ojek daring.

Sementara itu, untuk pekerja di pusat perbelanjaan secara bertahap juga sudah dilakukan vaksinasi COVID-19. Saat ini, masih menunggu untuk pelaksanaan vaksinasi tahap kedua.

Di Kota Kediri, hingga Senin (3/5), kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.365 orang. Dari jumlah itu, terdapat empat orang yang masih dirawat, 1.218 orang telah sembuh dan 143 orang telah meninggal dunia.

Pemkot Kediri juga sudah membuat beragam kebijakan guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang Hari Raya Idulfitri 2021 yaitu meminta pengusaha mematuhi aturan pembatasan kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan maupun toko  dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021