Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Sait Lupriadi (49), pria asal Majalengka yang ditemukan tewas membusuk di semak dekat jalur lintas selatan (JLS) atau Pansela Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa (27/4).

Sebagaimana keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam sesi gelar perkara kasus tersebut di Tulungagung, Senin, dijelaskan bahwa pelaku pembunuhan adalah rekan/kawan korban sendiri.

Nama pelaku pembunuhan tersebut berinisial SW, pria 31 tahun asal Desa Dusun Kulonkali RT. 55/RW. 15 Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Malang.

SW merupakan saksi kunci kasus pembunuhan yang sejak awal diperiksa polisi karena diketahui sempat beberapa kali bepergian bersama ke daerah Prigi, Trenggalek.

"Keduanya dalam perjalanan pulang dari daerah Prigi dan sempat terlibat judi klethek, namun kalah sekitar Rp1 juta," papar Kapolres dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah awak media.

Kekalahan dalam judi klethek itu menjadi awal perselisihan antara korban dan pelaku. Dalam perjalanan pulang dengan cara berboncengan sepeda motor, korban Sait berulangkali mengumpat dan menyebut pelaku SW, rekannya itu sebagai biang kekalahan judi.

Berbagai makian kasar korban membuat pelaku emosi. Saat perjalanan pulang dari Prigi, Trenggalek, menuju Malang melalui wilayah JLS di wilayah Tulungagung selatan itu, SW meminta korban menghentikan sepeda motor di tepi jalan, dengan alasan ingin buang air kecil.

Saat baru berhenti itulah pelaku yang memiliki catatan kriminal (residivis) kasus pencurian ini memukul korban dengan tangan kosong, lalu menghantam kepala dan dada korban menggunakan sebongkah batu besar.

"Saya hantam pakai batu dua kali, di tengkuk dan dada," ucap tersangka SW.

Pascakejadian itu, pelaku membawa kabur sepeda motor, dompet dan telepon genggam korban ke Malang. Ponsel korban kemudian dijual di wilayah Malang. Sedang motor dibawa pulang, dicat dan diganti nomor polisinya. Dalam rilis ini terungkap jika tersangka SW merupakan residivis kasus pencurian.

Tersangka SW juga pernah dipenjara di wilayah Jawa Tengah lantaran kedapatan mencuri tabung gas. Lalu juga pernah dipenjara di Malang karena mencuri telepon genggam.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus pembunuhan, yakni sepeda motor, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai.

Sedangkan dari lokasi kejadian pembunuhan, polisi mengamankan barang bukti sebongkah batu yang digunakan untuk membunuh korban.

Tersangka SW kini diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 339 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021