Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, membuka posko pengaduan tentang permasalahan buruh atau pekerja yang mengalami kesulitan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada momentum Lebaran Tahun 2021.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Wiwin Sumarti mengatakan ada 480 perusahaan dengan 13.868 pekerja di Kabupaten Ngawi. Ratusan perusahaan tersebut bervariasi, mulai ari skala besar, menengah, kecil, hingga mikro.
"THR wajib dibayarkan ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7)," ujar Wiwin di Ngawi, Sabtu.
Menurut dia, jika ada permasalahan, para pekerja bisa mengadu atau melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. Disnaker nantinya akan memfasilitasi dengan memberikan mediasi jika ada permasalahan tersebut.
Adapun, kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Pekerja yang berhak menerima THR, sesuai ketentuan, minimal yang telah bekerja satu bulan atau menjalin hubungan kerja dengan perjanjian tertentu. Besarannya adalah satu bulan gaji atau proporsional sesuai masa kerja.
Wiwin menjelaskan, perusahaan yang kondisi neraca keuangannya goyah akibat pandemi COVID-19, bisa berdialog dengan pekerja. Dialog itu membahas kesanggupan waktu membayar THR.
Pihaknya berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya, sehingga semua pekerja di Kabupaten Ngawi dapat terpenuhi haknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Wiwin Sumarti mengatakan ada 480 perusahaan dengan 13.868 pekerja di Kabupaten Ngawi. Ratusan perusahaan tersebut bervariasi, mulai ari skala besar, menengah, kecil, hingga mikro.
"THR wajib dibayarkan ke pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7)," ujar Wiwin di Ngawi, Sabtu.
Menurut dia, jika ada permasalahan, para pekerja bisa mengadu atau melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat. Disnaker nantinya akan memfasilitasi dengan memberikan mediasi jika ada permasalahan tersebut.
Adapun, kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Pekerja yang berhak menerima THR, sesuai ketentuan, minimal yang telah bekerja satu bulan atau menjalin hubungan kerja dengan perjanjian tertentu. Besarannya adalah satu bulan gaji atau proporsional sesuai masa kerja.
Wiwin menjelaskan, perusahaan yang kondisi neraca keuangannya goyah akibat pandemi COVID-19, bisa berdialog dengan pekerja. Dialog itu membahas kesanggupan waktu membayar THR.
Pihaknya berharap perusahaan dapat menunaikan kewajibannya, sehingga semua pekerja di Kabupaten Ngawi dapat terpenuhi haknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021