Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Jember menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan seluruh rumah sakit swasta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Cabang Jember terkait fasilitasi pelayanan BPJS yang digelar di ruang Mahameru, Kantor Bupati Lumajang, pada Rabu (21/4).

"Saya berkeinginan, agar pelayanan BPJS Kesehatan dapat hadir di seluruh rumah sakit yang ada di Lumajang, salah satunya rumah sakit yang belum ada pelayanan BPJS adalah Rumah Sakit Muhammadiyah," kata Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

Menurutnya fasilitasi itu dilakukan agar rumah sakit di seluruh Lumajang bisa memberikan pelayanan BPJS dan ada satu rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yakni Rumah Sakit Muhammadiyah.

Dengan hadirnya BPJS Kesehatan di semua rumah sakit, bupati yang biasa disapa Cak Thoriq itu mengatakan hal itu tentu akan membantu pemerintah daerah dalam hal pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

"Dengan banyaknya fasilitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tentu akan membantu kami (pemerintah) dalam pelayanan yang baik, terutama kesehatan," tuturnya.

Ia berharap agar perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Muhammadiyah dapat segera dilaksanakan, sehingga secepatnya bisa memberikan layanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS di Lumajang.

"Saya minta ada titik temu antara RS Muhammadiyah dan BPJS Kesehatan, mana yang kurang kelengkapannya agar segera disinkronkan supaya ada kejelasan waktu dan pelayanan yang harus segara dilakukan oleh RS dalam menerima peserta yang memiliki kartu JKN-KIS," katanya.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan RS Muhammadiyah di Lumajang.

"Kami telah melakukan check list sarana maupun prasarana, namun yang kurang hanya administratif saja, dan kami siap untuk melakukan kerja sama," katanya.

Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib bagi rumah sakit swasta untuk melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat peserta program JKN-KIS. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021