Kuasa hukum Dosen Universitas Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual, Ansorul Huda, mengatakan kesiapan kliennya RH (Dosen Unej) untuk selalu kooperatif dalam proses hukum yang ditangani Polres Jember, Jawa Timur.
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu.
Menurutnya, dosen Unej RH yang menjadi kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Namun, terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu, baik melalui dokumen maupun surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa menentukan sikap lebih lanjut sebelum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka dosen Unej RH yang menjadi kliennya.
"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Menanggapi desakan sejumlah LSM perempuan untuk menahan dosen Unej RH, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.
"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.
Sebelumnya Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Sudah dari awal kami tegaskan bahwa klien saya RH akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang seadil-adilnya," kata Ansorul saat dihubungi per telepon dari Jember, Rabu.
Menurutnya, dosen Unej RH yang menjadi kliennya tidak akan menghalangi proses hukum asalkan dilakukan secara fair dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Namun, terkait dengan penetapan sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan terkait hal itu, baik melalui dokumen maupun surat dari penyidik Polres Jember, sehingga kami tetap menunggu," tuturnya.
Dengan demikian, pihaknya belum bisa menentukan sikap lebih lanjut sebelum menerima surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka dosen Unej RH yang menjadi kliennya.
"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar banyak karena kami belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka klien saya," katanya.
Menanggapi desakan sejumlah LSM perempuan untuk menahan dosen Unej RH, Ansorul menilai hal tersebut merupakan hak masing-masing lembaga untuk menyuarakan itu.
"Bagi kami akan patuh pada prosedur hukum yang berlaku dan setiap orang punya hak yang sama di depan hukum. Saya kira akan mengedepankan prosedur saja dalam proses hukum itu," ujarnya.
Sebelumnya Polres Jember telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Sudah dilakukan gelar perkara kasus itu dan ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum pskiatri. Kami sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Iptu Diyah Vitasari.
Sementara Rektor Unej Iwan Taruna mengatakan tim pemeriksa Unej sedang bekerja dan berkoordinasi dengan Polres Jember, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021