Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menciduk tiga orang terduga pengguna barang haram itu.
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Sutrisno mengatakan dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap seorang perempuan inisial MF (27) di kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
"Tersangka MF beralamat di Bondowoso, namun bertempat tinggal di rumah kos kawasan perumahan Pesona Panji Permai. MF ditangkap petugas di kamar kosnya," kata Sutrisno di Situbondo, Senin.
Menurut ia, saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 1,03 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu buah alat hisap atau bong terbuat dari botol air mineral dan satu buah tas warna coklat, serta satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
"Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, setelah beberapa waktu sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka MF,” ujarnya.
Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap dua orang, yakni seorang perempuan inisial NH (26) warga Kecamatan Panarukan dan laki-laki inisial AS (38) warga Probolinggo.
"Dua orang warga yang diduga menyimpan dan menyalahgunakan narkoba ini ditangkap petugas di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo," katanya.
Barang bukti yang disita adalah tiga poket sabu-sabu masing-masing 1,62 gram; 0,48 gram; dan 0,27 gram, dua buah sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, tiga buah potongan pipet kaca, satu buah korek api modifikasi, dsn satu buah tutup botol terdapat dua sedotan.
"Berkat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Situbondo. Ini bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di Situbondo," ucapnya.
Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba tersebut dan mengharapkan dukungan masyarakat apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas, penyalahgunaan narkoba atau miras dapat melaporkan kepada polisi.
"Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Walaupun di tengah pandemi COVID-19, jajaran Polri terus memburu pelaku peredaran barang haram tersebut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kasubbag Humas Polres Situbondo Iptu Pol Sutrisno mengatakan dalam pengungkapan kasus pertama, polisi menangkap seorang perempuan inisial MF (27) di kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
"Tersangka MF beralamat di Bondowoso, namun bertempat tinggal di rumah kos kawasan perumahan Pesona Panji Permai. MF ditangkap petugas di kamar kosnya," kata Sutrisno di Situbondo, Senin.
Menurut ia, saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat 1,03 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti satu buah alat hisap atau bong terbuat dari botol air mineral dan satu buah tas warna coklat, serta satu unit HP dan satu unit sepeda motor.
"Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ini, setelah beberapa waktu sebelumnya dilakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka MF,” ujarnya.
Pada hari yang sama, polisi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap dua orang, yakni seorang perempuan inisial NH (26) warga Kecamatan Panarukan dan laki-laki inisial AS (38) warga Probolinggo.
"Dua orang warga yang diduga menyimpan dan menyalahgunakan narkoba ini ditangkap petugas di salah satu rumah kontrakan di Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo," katanya.
Barang bukti yang disita adalah tiga poket sabu-sabu masing-masing 1,62 gram; 0,48 gram; dan 0,27 gram, dua buah sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, tiga buah potongan pipet kaca, satu buah korek api modifikasi, dsn satu buah tutup botol terdapat dua sedotan.
"Berkat informasi dari masyarakat, Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Situbondo. Ini bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di Situbondo," ucapnya.
Kapolres Situbondo AKBP Ach Imam Rifai mengapresiasi pengungkapan kasus narkoba tersebut dan mengharapkan dukungan masyarakat apabila ada informasi terkait gangguan kamtibmas, penyalahgunaan narkoba atau miras dapat melaporkan kepada polisi.
"Ini bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba terus dilakukan. Walaupun di tengah pandemi COVID-19, jajaran Polri terus memburu pelaku peredaran barang haram tersebut," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021