Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra yakin majelis hakim hanya akan menjatuhkan putusan ringan kepadanya dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat.

"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Majelis hakim rencananya akan membacakan vonis kepada Djoko Tjandra pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," tambah Djoko Tjandra.



Djoko Tjandra mengaku tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan vonis.

"Alhamdulillah sehat, saya siap (mendengarkan vonis)" tambah Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengaku tidak ada keluarganya yang hadir ikut menemani dalam persidangan tersebut.

"Enggak ada siapa-siapa," ungkap Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Permintaan fatwa MA dari Kejagung itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Pinangki juga ikut menyusun "action plan" berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan PK Djoko Tjandra dengan mencantumkan inisial "BR" sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan dan "HA" selaku pejabat di MA. Djoko Tjandra bersedia memberikan uang muka sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.

Uang 500 ribu dolar AS diberikan pada 26 November 2019 oleh adik ipar Djoko Tjandra bernama Angga Kusuma (almarhum) kepada Andi Irfan Jaya selanjutnya diberikan ke Pinangki. Pinangki lalu memberikan 50 ribu dolar AS kepada advokat Anita Kolopaking.

Dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA.

JPU juga menolak permintaan Djoko Tjandra menjadi "justice collaborator" atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Djoko Tjandra juga sudah divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. (*)

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021