Pemerintah Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka HUT ke728 Kota Surabaya yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Rachmad Basari di Surabaya, Kamis, mengatakan pembebasan denda itu tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HUT ke-728 Surabaya.

"Sebenarnya pembebasan denda pada saat HUT merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin," katanya.

Namun, karena saat ini kondisinya pandemi COVID-19, pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.

"Jadi, kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 sampai 2021," ujarnya.

Basari optimistis jika tahun 2021 tersebut target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun lalu. Sebab, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.

"Jadi, kami optimistis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun seblumnya. Kami akan semakin masif mensosialisasikan kepada warga," ujarnya.

Bahkan, ia menegaskan informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.

"Kami minta warga unutk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif," katanya.

Tidak hanya itu, Besari menghitung data tunggakan dan pajak pokok yang terekam selama tahun 1994–2021 itu mencapai Rp1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp1,3 miliar.

"Nah, sampai dengan hari ini sudah masuk Rp205 miliar atau 14,81 persen," katanya.

Ia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.

"Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut Hari Pahlawan. Jadi monggo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupu kerabat anda," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021