Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, ormas islam dan media massa, untuk Zakat Fitrah tahun ini ada dua jenis, yaitu Rp37.500 untuk beras premium dan Rp33.000 untuk beras medium. Masing-masing berukuran 3 kilogram beras.
"Ditetapkan 3 kilogram beras untuk mengatasi jika jumlahnya kurang atau ada beras yang tidak utuh. Daripada kurang, maka sebaiknya dilebihkan," ujar Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir di Madiun, Rabu.
Sedangkan, untuk besaran Fidyah masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, 7 ons beras per orang. Atau jika dibayarkan dengan uang menjadi Rp15.000 yang setara dengan harga makan, lauk dan minum sehari dua kali.
Munir menegaskan penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut tidaklah sembarangan. Hal itu menyesuaikan kondisi di lapangan dan perkiraan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan 1442 H.
Kondisi harga bahan pokok itu sebagaimana data yang dirangkum oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun terkait perkiraan harga komoditas di pasaran.
Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun dalam menjalankan ibadah. Khususnya, dalam pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah selama Bulan Suci Ramadhan nanti.
"Zakat Fitrah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan," katanya.
Fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir mengatakan berdasarkan rapat koordinasi bersama Pemkot Madiun, MUI, Baznas, LAS, ormas islam dan media massa, untuk Zakat Fitrah tahun ini ada dua jenis, yaitu Rp37.500 untuk beras premium dan Rp33.000 untuk beras medium. Masing-masing berukuran 3 kilogram beras.
"Ditetapkan 3 kilogram beras untuk mengatasi jika jumlahnya kurang atau ada beras yang tidak utuh. Daripada kurang, maka sebaiknya dilebihkan," ujar Kepala Kemenag Kota Madiun Ahmad Munir di Madiun, Rabu.
Sedangkan, untuk besaran Fidyah masih sama seperti tahun sebelumnya. Yakni, 7 ons beras per orang. Atau jika dibayarkan dengan uang menjadi Rp15.000 yang setara dengan harga makan, lauk dan minum sehari dua kali.
Munir menegaskan penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut tidaklah sembarangan. Hal itu menyesuaikan kondisi di lapangan dan perkiraan harga bahan kebutuhan pokok selama Ramadhan 1442 H.
Kondisi harga bahan pokok itu sebagaimana data yang dirangkum oleh Dinas Perdagangan Kota Madiun terkait perkiraan harga komoditas di pasaran.
Harapannya, hasil penentuan tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, utamanya di Kota Madiun dalam menjalankan ibadah. Khususnya, dalam pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah selama Bulan Suci Ramadhan nanti.
"Zakat Fitrah wajib dibayarkan sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan," katanya.
Fidyah merupakan tebusan yang harus dibayar dengan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu kepada fakir miskin, sebagai ganti suatu ibadah yang terpaksa ditinggalkan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021