Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati membantah berita yang memuat pernyataannya terkait kandungan Bisfenol A (BPA) dalam kemasan plastik, terlebih di dalamnya ada gerakan petisi terkait produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

"Sebagai mitra  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maka semua informasi sudah disampaikan. Pada isu soal AMDK, BPOM sudah mengeluarkan sikap resmi dan masih dalam tahap aman. Jadi silahkan mengacu ke sana agar tidak terjadi disinformasi seperti yang disampaikan Kemenkominfo," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Jumat.

Mufida menekankan semua obat, makanan dan minuman serta kosmetik wajib memenuhi standar aman yang telah ditetapkan oleh BPOM dengan kajian sesuai peraturan.

"Jika BPOM menyatakan aman maka Insya Allah sudah sesuai kaidah berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal, baik obat, makanan maupun kosmetik. Saya berharap semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi  yang benar," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif  Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) Efriza juga sudah mengklarifikasi pernyataannya yang dimuat beberapa media soal bahaya Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Dia mengatakan hanya menyampaikan bahwa yang berwenang untuk mengatur keamanan  pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini BPOM. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021