Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota dilaporkan melakukan kesalahan prosedur pada saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan ada empat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur pada saat menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Jaksa Agung Soeprapto.

"Jadi, benar kejadian itu. Ada empat orang anggota yang melakukan kesalahan prosedur saat penggerebekan, saat ini sedang diperiksa Propam Polri," kata Gatot, saat dikonfirmasi ANTARA, dari Kota Malang, Jumat.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/3) sekitar pukul 04.30 WIB, saat empat orang personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Malang.

Namun, penggerebekan itu dilakukan terhadap personel TNI AD berpangkat kolonel yang sedang bertugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Ta 2021, yakni Kol Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

"Kami sudah melakukan mediasi dengan beliau, sudah saling memaafkan. Namun, kami tetap melakukan penyidikan terhadap anggota yang salah melakukan prosedur dalam penggerebekan itu," ucap Gatot.

Gatot mengingatkan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan untuk taat dengan prosedur dalam melakukan tindakan kepolisian, terutama dalam melakukan pengembangan kasus tertentu.

Para personel kepolisian diharapkan bisa benar-benar menggali dan mendalami informasi yang didapatkan. Selain itu, personel kepolisian diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi yang diberikan tersangka yang sudah diamankan.

"Informasi yang diterima oleh petugas di lapangan dari pelaku, itu harus benar-benar digali, dan didalami sehingga tidak terjadi salah penggerebekan seperti ini," tutur Gatot.

Gatot memastikan hubungan antara TNI dan Polri tetap solid akibat kejadian salah penggerebekan tersebut.

Ia juga memastikan bahwa empat anggota yang melanggar prosedur penggerebekan itu akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah mediasi, sudah tidak ada masalah. Kami tetap solid, tapi anggota yang melakukan kesalahan tetap dilakukan proses hukum, dan saat ini sudah diadakan penahanan dari Propam," ujar Gatot menegaskan.

Pada penggerebekan oleh empat orang polisi tersebut dilakukan hingga pukul 05.27 WIB dan mereka tidak menemukan bukti apapun pada kamar yang dihuni perwira TNI itu.

Setelah penggerebekan tersebut, Kolonel I Wayan Sudarsana melaporkan kejadian itu kepada pimpinan terkait. Selanjutnya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota yang melakukan kesalahan prosedur itu telah meminta maaf kepada perwira TNI itu.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021