Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari hasil operasi yang digelar selama tiga bulan terakhir, terhitung mulai Januari sampai hari ini.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto mengungkapkan wilayah operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Tujuh orang yang menjual minuman keras tersebut kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin resmi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Para tersangka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
AKBP Herman menyebut salah satunya berinisial RBK, usia 41 tahun, teridentifikasi sebagai distributor minuman keras ilegal yang disuplai dari Solo, Jawa Tengah.
Dia menandaskan, enam orang lainnya merupakan penjual minuman keras dalam jumlah kecil, masing-masing berinisial AS, usia 28 tahun, RF (30), CAP (16), DS (18), YSN (16) dan MRM (20).
Terbanyak minuman keras ilegal yang disita adalah arak dan cukrik sebanyak 800 botol ukuran 1.500 mililiter.
Selain itu juga terdapat minuman keras impor berbagai merek, terbanyak adalah Vodka sebanyak 80 botol.
"Minuman keras impor berbagai merek yang kami amankan ini semuanya asli, bukan KW," ucap AKBP Herman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto mengungkapkan wilayah operasi meliputi seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Tujuh orang yang menjual minuman keras tersebut kami amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin resmi," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Para tersangka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
AKBP Herman menyebut salah satunya berinisial RBK, usia 41 tahun, teridentifikasi sebagai distributor minuman keras ilegal yang disuplai dari Solo, Jawa Tengah.
Dia menandaskan, enam orang lainnya merupakan penjual minuman keras dalam jumlah kecil, masing-masing berinisial AS, usia 28 tahun, RF (30), CAP (16), DS (18), YSN (16) dan MRM (20).
Terbanyak minuman keras ilegal yang disita adalah arak dan cukrik sebanyak 800 botol ukuran 1.500 mililiter.
Selain itu juga terdapat minuman keras impor berbagai merek, terbanyak adalah Vodka sebanyak 80 botol.
"Minuman keras impor berbagai merek yang kami amankan ini semuanya asli, bukan KW," ucap AKBP Herman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021