Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan keenam saksi itu, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Riza Priyanta, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J. Rusma, karyawan swasta/Pjs. Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto, Eko Irwanto dari pihak swasta, wiraswasta Alayk Mubarrok, dan mahasiswi bernama Esti Marina.
Saksi Alayk sebelumnya pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (27/1).
Penyidik mengonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka Edhy yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM).
"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali saat itu.
Sementara itu, Esti juga pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (24/2). Esti saat itu didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito sebagai pemberi suap yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Enam orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan keenam saksi itu, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) bernama Riza Priyanta, notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Selasih J. Rusma, karyawan swasta/Pjs. Kepala Divisi Keuangan PT Gardatama Nusantara Mulyanto, Eko Irwanto dari pihak swasta, wiraswasta Alayk Mubarrok, dan mahasiswi bernama Esti Marina.
Saksi Alayk sebelumnya pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (27/1).
Penyidik mengonfirmasi terkait dengan posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga ahli dari istri tersangka Edhy yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Edhy dan tersangka Amiril Mukminin (AM).
"Yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali saat itu.
Sementara itu, Esti juga pernah diperiksa KPK pada hari Rabu (24/2). Esti saat itu didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan kepemilikan sejumlah uang dari tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito sebagai pemberi suap yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri atas 103.000 dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021