Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengemukakan sinergi ini diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara diberikan amanah untuk mengelola dana publik, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN," kata Ali Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.
"Dana amanat inilah yang harus kami kelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab dan dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan," lanjut Ali.
Terdapat beberapa ruang lingkup cakupan nota kesepahaman tersebut, di antaranya kerja sama data atau informasi serta penerapan sistem pencegahan korupsi.
Untuk sinergi terkait data dan informasi, kata Ali, BPJS Kesehatan mendukung adanya Portal JAGA KPK. BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil Puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap Puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN.
Terkait dengan sinergi sistem pencegahan korupsi, rencana program yang akan dilakukan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen antisuap dan menerapkan 'whistleblowing system'.
Selain itu, kesepahaman ini juga sebagai acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi termasuk kegiatan kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan.
Ali berharap kerja sama itu dapat memperkokoh upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan selalu berhasil meraih opini WTP atau disebut juga Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) secara berturut-turut dalam enam tahun berturut dalam penilaian pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial dan Dana BPJS.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip 'good governance' dalam pengelolaan Program JKN-KIS, termasuk dalam implementasi Kode Etik BPJS Kesehatan di seluruh unit kerja se-Indonesia.
Mundiharno mengatakan upaya itu dilakukan dengan patuh dan tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100 persen menyampaikan LHKPN sebelum masa periode laporan berakhir sejak tahun 2018-2020.
Upaya penerapan 'good governance' juga terwujud dengan penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system serta penanaman nilai integritas sebagai salah satu komponen tata nilai organisasi.
Mundiharno menambahkan sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN.
Direncanakan keduanya akan melaksanakan aktivitas bersama dalam program pencegahan kecurangan pada area dengan risiko tinggi.
Selain itu dilaksanakan audit tematik bersama dan pemaparan publik terkait peningkatan kesadaran fasilitas kesehatan dan pihak terkait pada pencegahan dan pengendalian fraud.
Diharapkan pula KPK dapat berperan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dapat menjadi alternatif untuk membantu penyelesaian hasil temuan kasus terindikasi kecurangan.
"Sinergi ini tentunya juga akan sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Program JKN, sehingga dana jaminan sosial dapat benar-benar dipergunakan dengan efektif dan efisien dalam membiayai pelayanan kesehatan peserta," kara Mundiharno.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dukungannya terhadap Program JKN-KIS. Menurutnya, korupsi terjadi jika sistem yang dibangun lemah.
"Diharapkan apa yang sudah dicapai selama ini dapat terus ditingkatkan. Bagi institusi yang tersebar di seluruh Indonesia tidak mudah meraih opini WTP,"ujar Firly.
Keseriusan BPJS Kesehatan dalam upaya pencegahan kecurangan dan tindak korupsi mendapat nilai positif dari KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 Provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional.
BPJS Kesehatan mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74 persen dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori Kementerian/Lembaga, pada 2020. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengemukakan sinergi ini diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN- KIS) yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Dalam mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara diberikan amanah untuk mengelola dana publik, yaitu Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, suatu dana amanat yang dipergunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan para peserta JKN," kata Ali Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.
"Dana amanat inilah yang harus kami kelola dengan tetap menjaga akuntabilitas, penuh tanggung jawab dan dengan komitmen tinggi dari seluruh jajaran BPJS Kesehatan," lanjut Ali.
Terdapat beberapa ruang lingkup cakupan nota kesepahaman tersebut, di antaranya kerja sama data atau informasi serta penerapan sistem pencegahan korupsi.
Untuk sinergi terkait data dan informasi, kata Ali, BPJS Kesehatan mendukung adanya Portal JAGA KPK. BPJS kesehatan telah memfasilitasi pemberian data melalui web service terdiri dari data profil Puskesmas, data dana kapitasi dan jumlah peserta tiap Puskesmas, data kepesertaan JKN dan panduan JKN.
Terkait dengan sinergi sistem pencegahan korupsi, rencana program yang akan dilakukan menerapkan dan meningkatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi dan manajemen antisuap dan menerapkan 'whistleblowing system'.
Selain itu, kesepahaman ini juga sebagai acuan dalam melaksanakan program inisiatif antikorupsi termasuk kegiatan kampanye atau sosialisasi, pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta penelitian dan pengembangan.
Ali berharap kerja sama itu dapat memperkokoh upaya pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program JKN-KIS.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan selalu berhasil meraih opini WTP atau disebut juga Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) secara berturut-turut dalam enam tahun berturut dalam penilaian pengelolaan keuangan Dana Jaminan Sosial dan Dana BPJS.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip 'good governance' dalam pengelolaan Program JKN-KIS, termasuk dalam implementasi Kode Etik BPJS Kesehatan di seluruh unit kerja se-Indonesia.
Mundiharno mengatakan upaya itu dilakukan dengan patuh dan tertib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BPJS Kesehatan menjadi salah satu instansi yang tuntas 100 persen menyampaikan LHKPN sebelum masa periode laporan berakhir sejak tahun 2018-2020.
Upaya penerapan 'good governance' juga terwujud dengan penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system serta penanaman nilai integritas sebagai salah satu komponen tata nilai organisasi.
Mundiharno menambahkan sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan kecurangan dalam pelaksanaan Program JKN.
Direncanakan keduanya akan melaksanakan aktivitas bersama dalam program pencegahan kecurangan pada area dengan risiko tinggi.
Selain itu dilaksanakan audit tematik bersama dan pemaparan publik terkait peningkatan kesadaran fasilitas kesehatan dan pihak terkait pada pencegahan dan pengendalian fraud.
Diharapkan pula KPK dapat berperan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dapat menjadi alternatif untuk membantu penyelesaian hasil temuan kasus terindikasi kecurangan.
"Sinergi ini tentunya juga akan sangat bermanfaat dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi maupun kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Program JKN, sehingga dana jaminan sosial dapat benar-benar dipergunakan dengan efektif dan efisien dalam membiayai pelayanan kesehatan peserta," kara Mundiharno.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dukungannya terhadap Program JKN-KIS. Menurutnya, korupsi terjadi jika sistem yang dibangun lemah.
"Diharapkan apa yang sudah dicapai selama ini dapat terus ditingkatkan. Bagi institusi yang tersebar di seluruh Indonesia tidak mudah meraih opini WTP,"ujar Firly.
Keseriusan BPJS Kesehatan dalam upaya pencegahan kecurangan dan tindak korupsi mendapat nilai positif dari KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi dilaksanakan oleh 54 kementerian/lembaga dan dilakukan oleh 34 Provinsi, 508 kabupaten/kota secara nasional.
BPJS Kesehatan mendapat predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74 persen dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori Kementerian/Lembaga, pada 2020. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021