BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak menggandeng 16 orang camat yang ada di Kota Surabaya untuk menggarap kepesertaan di tingkat kecamatan.
 
Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Galuh Santi Utari di Surabaya, Rabu, mengatakan melalui focus group discussion (FGD), sebanyak 16 camat di Surabaya yang hadir dalam forum itu diberi pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Camat itu memiliki kewenangan dan data riil tentang kondisi wilayahnya masing-masing," katanya di sela pelaksanaan FGD di salah satu hotel di Surabaya.
 
Ia mengatakan potensi kepesertaan baru masih sangat besar, karena jumlah peserta aktif di Cabang Tanjung Perak sekitar 120.361 orang tenaga kerja.
 
Dalam kesempatan itu, para camat juga diingatkan tentang masih banyaknya perangkat RT/RW dan kelurahan yang belum terlindungi jaminan sosial.
 
"Padahal perlindungan sosial yang akan dilakukan BPJAMSOSTEK itu penting saat mereka mengalami risiko pekerjaan," ujarnya.
 
Selain perangkat RT/RW dan kelurahan, dia juga menyebut para personil Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), pedagang pasar, kader Posyandu, guru ngaji, linmas, hingga para pelaku UMKM juga perlu mendapat perlindungan jaminan sosial.
 
"Kami mengingatkan bahwa kewajiban memberi perlindungan untuk pekerjanya itu merupakan amanat undang-undang," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Ahmad Zaini mendukung upaya BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak yang melibatkan para camat dalam sosialisasi tersebut.
 
"Mari satukan misi dan persepsi, karena tujuan kita sama-sama untuk menyejahterakan warga Surabaya," ujarnya.
 
Dia mengakui, jumlah pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya masih sangat rendah. Dari 10 ribu perusahaan yang beroperasi di Surabaya, baru dua ribuan perusahaan saja yang sudah masuk jadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Pihaknya bahkan mengajak BPJAMSOSTEK untuk melakukan intervensi bersama pada perusahaan-perusahaan yang masih enggan mendaftar.
 
"Kami ada kewenangan, kami juga bisa setengah memaksa mereka untuk segera memberi jaminan perlindungan sosial untuk para pekerjanya," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021