Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat meringkus seorang buronan kasus narkoba yang masuk dalam kategori kelas "kakap" atau besar di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Selasa, mengungkapkan buronan kasus narkoba yang ditangkap bersama tim Polda Jawa Timur itu berinisial EL, asal Sumbawa, NTB.

"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus 3,3 kilogram sabu-sabu pada pertengahan tahun lalu," kata Helmi.

Dari hasil penelusuran polisi, tersangka EL dalam kasus 3,3 kilogram sabu-sabu ini berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan Sahrul Ramdan alias Tio yang ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara itu hanya berperan sebagai "peluncur".

"Dari keterangan Tio inilah kita dapat peran EL yang disebut sebagai pemilik barang itu (3,3 kilogram sabu-sabu)," ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka EL di Banyuwangi, polisi juga mengamankan istrinya berinisial CH. Kini keduanya sudah di Mapolda NTB sejak tiba di Pulau Lombok pada Selasa (16/3) pagi melalui jalur laut.

"Jadi, istrinya ikut kita amankan dengan status sebagai saksi," tambahnya.

Dari penangkapan tersangka EL, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, buku tabungan, serta beberapa kuitansi pembayaran tanah.

"Nantinya dari barang bukti yang kita amankan ini akan kita lakukan pengembangan," kata Helmi.

Tersangka EL tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021