Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nurkholis memastikan penunjukan Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim sudah sesuai aturan berlaku dan atas persetujuan Kementerian Dalam Negeri.

“Ini dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi Kemendagri yang memperbolehkan menunjuk Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim,” ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.

Jabatan Plh. Sekdaprov Jatim, kata Kholis, diberikan kepada Heru Tjahjono setelah dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Menurut ia, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak mungkin mengusulkan pelaksana harian tanpa dasar kuat dan peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, pejabat bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh. Sekdaprov Jatim juga diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur soal penjabat sekretaris daerah.

Pada pasal 4 perpres tersebut dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh. jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj sekda.

“Secara spesifik tidak diatur dalam perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj sekda,” tutur mantan Kepala Biro Organisasi Sekdaprov Jatim tersebut.

Dalam Perpres tersebut, kata Nurkholis, pengisian kekosongan sementara jabatan sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh.

Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan pelaksana harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan Plt.

“Dalam SE tersebut terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt,” katanya.

Ketentuannya, lanjut dia, antara lain pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

“Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE Nomor 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Di tempat sama, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Lilik Pudjiastuti menjelaskan bahwa kewenangan Plh Sekdaprov tidak berbeda dengan Sekdaprov definitif.

"Ada aturan yang menjelaskan demikian. Yang pasti, penunjukan Heru Tjahjono ada dasar hukumnya. Kami juga melalui diskusi panjang dengan Bu Gubernur," tuturnya didampingi Kepala Inspektorat Pemprov Jatim Helmi Perdana Putra.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021