Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat merevisi Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebelum membuka kembali tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Jumat, mengatakan pemkot harus merevisi Perwali 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19 agar aturan pembukaan RHU menjadi jelas.

"Penerapan SOP pembukaan RHU harus menunggu revisi Perwali agar cantolan hukumnya jelas. SOP itu hanya turunan dari Perwali," kata Arif Fathoni.

Menurut dia, SOP yang dibuat menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menjalankan fungsinya sebagai regulator, untuk memastikan bahwa ketika RHU diberikan kelonggaran untuk dibuka bisa patuh terhadap protokol kesehatan.

Soal dana deposit Rp100 juta yang diberlakukan pengelola RHU sebagaimana dalam SOP, Arif Fathoni meminta kepada pemilik RHU untuk tidak memperdebatkan karena dana itu hanya sebagai jaminan yang bisa diambil kembali manakala pemilik RHU tidak melanggar prokes.

"Karena ini buka di masa normal dalam ketidaknormalan, tentunya pemerintah harus memastikan agar pemilik RHU ini bisa berkomitmen penuh untuk menjaga prokes," ujarnya.

Untuk itu, Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini berharap kebijakan tersebut tidak dinilai sebagai hal yang memberatkan karena bagaimanapun juga pemerintah harus memastikan tidak terjadi pelanggaran prokes.

"Karena jika terjadi pelanggaran, maka berpotensi memunculkan klaster baru. Untuk itu, tidak perlu diperdebatkan, ikuti dan patuhi saja," katanya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti  karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.  

Adapun syarat tersebut di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.  "Setelah itu satgas melakukan assement. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya. 

Selain itu, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan. 

Seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari COVID-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap dan juga telah mengikuti vaksinasi COVID-19.  Pengelola RHU diminta membayar deposit Rp100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021