Wali Kota Abdullah Abu Bakar menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota Kediri Formasi Tahun 2019 kepada 55 orang penerima, Rabu. 

Wali Kota menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara PPPK dan PNS, karena yang terpenting adalah adanya kolaborasi, adaptif dan kerja tim agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik. 

"Di sini saya akan menggarisbawahi bahwa PPPK dan PNS itu tidak ada perbedaannya. Jadi, kerja saja, yang penting saat ini kita harus kerja yang adaptif dan harus siap untuk berkolaborasi dengan semuanya. Dengan OPD lain, dengan kawan-kawan lain karena di sini kita kerja tim,” katanya.

Ia menimpali, “jadi, kalau kerja tim kita tidak boleh saling memberatkan, tetapi harus bekerja sama dengan sebaik-baiknya. Tugas kita itu harus menjalankan roda pemerintahan agar bisa berjalan dengan sempurna."

Wali Kota menambahkan PPPK yang baru diberi SK tersebut adalah energi baru di Kota Kediri. Untuk itu, semua PPPK diharapkan dapat bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. 

"Harus kerja keras, kerja cerdas. Apa nanti yang akan diinstruksikan oleh OPD-nya dijalankan dengan sebaik-baiknya. Apa yang sudah diputuskan bersama-sama dalam rapat harus segera dijalankan," ujarnya. 

Ia juga menambahkan untuk yang ada di bidang pelayanan agar melayani dengan sepenuh hati. 

"Kami membuat The Service City artinya kota yang melayani. Jadi, semua harus siap melayani. Kalau duduk sama rendah, kalau berdiri sama tinggi. Jadi saya harap ke depan, khususnya di Pemerintah kota Kediri harus melayani, baik PNS maupun PPPK harus melayani. Sukses, selamat dan mudah-mudahan berkah," kata Mas Abu berharap. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kediri Un Achmad menjelaskan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tenaga honorer kategori dua (honorer K2) berkesempatan mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

"Kami masih ada honorer K2 yang belum terangkat menjadi PNS, sehingga diberi kesempatan untuk ikut PPPK. Kemarin itu ada total sejumlah 78 orang yang ikut, namun yang lolos tinggal 55 orang," katanya. 

Lebih lanjut, Un Achmad mengatakan PPPK tidak seperti CPNS dalam tahapan tes. 

"Kalau PPPK hanya SKD, karena oleh Menpan sudah dianggap mempunyai kompetensi bidang dan pengalaman untuk mengajar, sudah memiliki sertifikat pendidik, sehingga hanya di tes SKD-nya aja," kata Un. 

Mereka yang lolos seleksi PPPK terdiri dari tenaga pendidik sebanyak 41 orang dan tenaga penyuluh pertanian ada 14 orang. 

Penyerahan SK dilakukan di halaman Balai Kota Kediri. Pada kesempatan tersebut juga diserahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat untuk PNS golongan II dan golongan III. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021