Hamisun, mantan kepala desa yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyelewengan Dana Desa (DS) di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengembalikan uang pengganti kerugian negara dan dititipkan kepada jaksa penuntut umum sebanyak lebih dari Rp335 juta.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan bahwa uang Rp335 juta dari terdakwa korupsi tersebut merupakan titipan pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Tanjung Pecinan, tahun 2018 saat terdakwa Hamisun menjabat sebagai kepala desa.

"Kemarin kami menerima uang titipan kerugian negara dari mantan Kades Tanjung Pecinan, Rp335 juta lebih. Dam uang tersebut berkaitan denga dugaan kasus penyimpangan Dana Desa," kata Reza di Situbondo, Rabu.

Kendati mantan kepala desa itu telah mengembalikan uang kerugiaan negara dari dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa, katanya, perkara kasus dugaan korupsi itu terus diproses.

Kendati demikian, lanjut Reza, dengan terdakwa beritikat mengembalikan uang kerugian negara, akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum saat mengajukan tuntutan pidana terdakwa.

"Pengembalian uang negara ini menjadi pertimbangan kami untuk meringankan terdakwa. Karena pemberantasan korupsi bukan lebih kepada pidana tetapi pengembalian aset-aset kepada negara," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa dengan terdakwa Hamisun tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sebelumnya, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa dilakukan setelah aparat penegak hukum mendapatkan laporan hasil audit khusus dari kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo, yang mendapatkan adanya kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah yang diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh mantan kades itu. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021