Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Pemulihan Ekonomi Pasca-Pandemi demi menyelamatkan masyarakat terdampak.

"Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen saya atas kepedulian dan kebijakan pro rakyat," kata Ketua BPP DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, masyarakat Surabaya masih harus menghadapi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret mendatang. Kebijakan itu diklaim eksekutif mampu menurunkan angka penularan COVID-19. 

Secara bersamaan, lanjut dia, proses vaksinasi terus berjalan karena baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat secara mandiri bergotong-royong menyukseskan program vaksinasi agar kasus COVID-19 di Surabaya terus turun.

"Ketika vaksin sudah dijalankan dan angka penderita COVID-19 sudah melandai, maka saat ini dibutuhkan fokus terhadap pemulihan ekonomi. Harus ada rencana yang matang dan konkret demi menggenjot perekonomian daerah," katanya.

Josiah mengatakan perda itu akan memuat regulasi mengenai tata cara pemulihan ekonomi, terutama pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi nafas geliat ekonomi di Indonesia.  

"Sebab UMKM menjadi pelaku ekonomi paling terdampak pandemi," kata = Josiah yang juga anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Jika pandemi berakhir, lanjut dia, maka bisa jadi para pelaku UMKM itu sudah tidak lagi memiliki modal usaha. Bantuan permodalan untuk pelaku UMKM menjadi hal krusial yang harus didorong pelaksanaannya. 

Bantuan itu bisa diberikan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Artha Utama yang sahamnya dimiliki Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot bisa melakukan penambahan penyertaan modal sehingga BPR Surya Artha Utama memiliki dana murah yang bisa disalurkan melalui kredit dengan bunga ringan. 

"Mengapa BPR Surya, karena para calon debitur yang tidak bankable masih bisa diakomodir oleh BPR Surya. Cara lain yakni menjalin kerja sama dengan Jamkrida untuk penjaminan kredit tersebut," ujarnya.

Menurutnya, dalam perda juga diatur bahwa 40 persen dari belanja barang dan jasa pemerintah harus dilakukan ke UMKM. Hal itu sesuai semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang tertuang dalam pasal 81 ayat 2. 

Regulasi lain yang tengah dimatangkan adalah peraturan protokol kesehatan khusus bagi para pelaku ekonomi sehingga tidak perlu lagi dilakukan pembatasan, baik yang berskala besar maupun mikro. Dengan regulasi tersebut, Josiah berharap pelaku ekonomi dapat tetap menjalankan usahanya secara normal.

"Raperda ini akan saya masukan segera sebagai penambahan ke dalam prolegda (program legislasi daerah). Harapannya, sebelum akhir tahun bisa diundangkan," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021