Dua orang warga Bali, masing-masing I Wayan Widana, usia 42 tahun asal Denpasar dan Sang Made Jamin (56) asal Bangli, dibekuk polisi saat mencoba menukarkan uang dolar palsu ke salah satu bank di Surabaya, kata perwira polisi setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian Purwono mengungkapkan dari kedua pelaku itu, polisi menyita uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 15 ribu lembar. 

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium forensik, uang dolar yang dibawa kedua pelaku adalah palsu. Kualitasnya tergolong baik tapi tidak presisi," kata AKBP Oki Ahadian saat konferensi pers di Surabaya, Senin.sore.

Baca juga: Polresta Banyuwangi tangkap sindikat pengedar uang palsu

Kepada polisi, para pelaku berdalih datang jauh-jauh dari Bali ke Surabaya atas suruhan seorang berinisial AA, yang meminta uang dolar palsu tersebut ditukar dengan surat obligasi atau sertifikat berisi perjanjian antara perusahaan emiten sebagai peminjam dana dengan investor sebagai pemberi dana di sebuah bank.

Diperoleh keterangan, pelaku I Wayan Widana berangkat dari Bali lewat jalur darat dengan membawa uang palsu. Sedangkan pelaku Sang Made Jamin berangkat ke Surabaya menggunakan angkutan udara.  

"Mereka kemudian mendatangi sebuah bank di kawasan Tanjung Perak Surabaya," ujar AKBP Oki.

Baca juga: Bank Indonesia ungkap temuan uang palsu

Pegawai bank yang merasa curiga, kemudian menghubungi kantor cabang di Jalan Pahlawan Surabaya untuk memeriksa uang dolar yang jumlahnya banyak tersebut.

Dari pemeriksaan itulah diketahui semua uang dolar yang dibawa kedua pelaku ternyata uang palsu, Petugas bank pun kemudian menghubungi polisi.

"Kami masih mengembangkan penyelidikan, apakah kedua pelaku ada kaitannya dengan jaringan uang palsu yang pernah diungkap sebelumnya maupun yang diungkap Polres Banyuwangi beberapa waktu lalu," ucap AKBP Oki.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021