Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame lantaran ada banyak hak masyarakat yang terpangkas dari kegiatan periklanan oleh para penyelenggara reklame.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Senin, mengatakan Surabaya yang merupakan kota metropolitan dan mengambil jargon Surabaya Smart City, sehingga perlu penataan reklame yang selaras dengan hal itu.

"Saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri periklanan ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Sedangkan bilboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya tidak boleh menerbitkan Surat Ijin Penyelenggraan Reklame (SIPR) baru untuk bilboard, bando dan baliho, melainkan yang boleh diterbitkan SIPR hanya videotron atau megatron seperti di kota kota besar di dunia.

Menurut politisi Partai Golkar ini, pengusaha advertising diberikan kesempatan selama setahun sejak perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas.

''Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,'' katanya.

Ia menambahkan, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak lantaran saat ini fasiltas umum dan fasilitas sosial banyak dipenuhi titik reklame. Hal ini, katanya, membuat keasrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame yang saling berhimpitan satu sama lain.

''Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemandangan indah di kota tercintanya,'' ujar dia.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, kata dia, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) juga mesti tidak boleh digunakan sebagai media reklame. Hal ini agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran, apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya

"Semangat inilah  yang membuat Komisi A mengajukan revisi Perda 5/2019," katanya. 

Selain itu, lanjut dia, demi hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame yang selama ini tidak pernah ada upaya untuk memperbaiki, dan yang kedua mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City.

''Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,'' ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021