Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada 2021 ini menerapkan pemungutan retribusi pada pedagang pasar tradisional di wilayah itu dengan aplikasi retribusi elektronik (e-retribusi) guna mencegah kebocoran pendapatan oleh oknum petugas.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Sabtu, melalui transaksi elektronik ini, semua jenis transaksi retribusi dari para pedagang pasar tradisional di Pamekasan akan terekam, sehingga akan mempersempit ruang gerak oknum petugas.

"Selain bagi pedagang pasar tradisional, retribusi elektronik juga untuk parkir kendaraan bermotor," katanya.

Achmad menjelaskan penerapan retribusi parkir elektronik ini sudah diterapkan di sejumlah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pamekasan. Salah satunya di RSUD Dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.

Ia mengatakan saat ini RSUD Pamekasan tidak lagi menggunakan retribusi manual, akan tetapi secara elektronik. Hasilnya, pendapatan asli daerah dari bidang rekrtibusi parkir meningkat tajam hingga sekitar 50 persen lebih.

"Kami yakin PAD dari retribusi parkir untuk pedagang pasar tradisional juga akan meningkat," katanya.

Achmad Sjaifudin lebih lanjut menuturkan pada tahun 2020 PAD Pemkab Pamekasan dari retribusi pedagang pasar tradisional mencapai Rp1,4 miliar lebih, dan tahun 2021 ditarget sebesar Rp1,8 miliar.

"Target retribusi tahun lalu, tercapai sesuai harapan, bahkan lebih dan tahun ini, kami yakin juga bisa lebih, apalagi dengan sistem e-retribusi," demikian Achmad Sjaifudin .

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021