Seorang nasabah yang menerima uang di rekening-nya akibat salah transfer dari bank harus dikembalikan. Kalau tidak bisa dipidana lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar. Dasar hukumnya adalah Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca juga: Polisi: Terdakwa tidak mengakui kesalahan transfer BCA saat penyidikan
Baca juga: Terdakwa kasus salah transfer BCA upayakan penangguhan penahanan
Baca juga: Kasus salah transfer BCA kini jadi masalah personal
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021