Jajaran aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap pemilik Toko Bisri di Desa Jatinom, Kabupaten Blitar, yang ternyata masih tetangganya.
Kepala Polres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengemukakan pelaku pembunuhan pemilik Toko Pak Bisri memang berniat mencuri di rumah korban bernama Bisri Efendi (71 tahun). Bahkan, pelaku sengaja melakukan pembunuhan.
"Korban meninggal karena hantaman benda tumpul," kata Kapolres di Blitar, Kamis.
Pelaku pembunuhan pemilik Toko Pak Bisri diketahui berinisial D (21), seorang laki-laki, warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia adalah tetangga dekat korban.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu hingga menemukan nama pelaku.
Korban adalah Bisri Efendi (71), warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro. Ia ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh pada Sabtu, 27 Februari 2021. Pemilik Toko Pak Bisri itu ditemukan dengan luka di sejumlah bagian tubuh.
Dari hasil olah TKP yang telah dilakukan, pelaku melakukan pembunuhan dengan memukul korban. Diketahui pelaku sengaja ke toko korban sejak sore, sekitar jam 17.00 WIB.
Hal itu terekam di kamera pengintai dari seberang toko. Saat itu, pelaku belum mengenakan masker dan kemudian masuk ke dalam toko sudah mengenakan masker.
Namun, pelaku ternyata tidak keluar dari toko dan bersembunyi hingga toko tutup sekitar jam 21.05 WIB. Pelaku keluar mengambil beberapa barang di toko. Saat itu, korban yang memang tinggal sendirian di dalam toko sudah berada di dalam kamar dengan kondisi pintu kamar sedikit terbuka.
Pelaku juga sempat menjatuhkan sejumlah barang dengan harapan korban ketakutan dan menutup pintu kamarnya yang masih sedikit terbuka. Pelaku kemudian mengambil sejumlah uang di laci toko milik korban.
Saat itu, pelaku juga sempat menutup sejumlah kamera pengintai yang dipasang di dalam toko. Saklar di dalam toko juga dimatikan, sehingga lampu mati. Hal ini dilakukan untuk memancing korban keluar dari kamar.
Setelah korban keluar kamar, pelaku memukulnya beberapa kali hingga korban meninggal dunia. Pelaku juga sempat menutup bagian wajah korban dengan kain. Setelah itu, pelaku keluar dari rumah korban dengan membuka pintu, mengambil kunci di kasir. Dengan itu, saat membuka kunci tidak dengan paksa.
"Saat di TKP, kunci lengkap ditaruh di TKP. Pelaku kembali keluar ke arah rumah dari CCTV tadi. Itu jam 02.37 WIB. Jaketnya dilepas dan dipegang menuju ke rumah. Bakar celana dan jaket untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Kapolres mengatakan, pelaku sengaja mengambil uang milik korban karena terdesak kebutuhan menebus sepeda motor yang digadaikan pada rekannya.
Pelaku dikenai Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Polres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela mengemukakan pelaku pembunuhan pemilik Toko Pak Bisri memang berniat mencuri di rumah korban bernama Bisri Efendi (71 tahun). Bahkan, pelaku sengaja melakukan pembunuhan.
"Korban meninggal karena hantaman benda tumpul," kata Kapolres di Blitar, Kamis.
Pelaku pembunuhan pemilik Toko Pak Bisri diketahui berinisial D (21), seorang laki-laki, warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Ia adalah tetangga dekat korban.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan itu hingga menemukan nama pelaku.
Korban adalah Bisri Efendi (71), warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro. Ia ditemukan meninggal dunia diduga dibunuh pada Sabtu, 27 Februari 2021. Pemilik Toko Pak Bisri itu ditemukan dengan luka di sejumlah bagian tubuh.
Dari hasil olah TKP yang telah dilakukan, pelaku melakukan pembunuhan dengan memukul korban. Diketahui pelaku sengaja ke toko korban sejak sore, sekitar jam 17.00 WIB.
Hal itu terekam di kamera pengintai dari seberang toko. Saat itu, pelaku belum mengenakan masker dan kemudian masuk ke dalam toko sudah mengenakan masker.
Namun, pelaku ternyata tidak keluar dari toko dan bersembunyi hingga toko tutup sekitar jam 21.05 WIB. Pelaku keluar mengambil beberapa barang di toko. Saat itu, korban yang memang tinggal sendirian di dalam toko sudah berada di dalam kamar dengan kondisi pintu kamar sedikit terbuka.
Pelaku juga sempat menjatuhkan sejumlah barang dengan harapan korban ketakutan dan menutup pintu kamarnya yang masih sedikit terbuka. Pelaku kemudian mengambil sejumlah uang di laci toko milik korban.
Saat itu, pelaku juga sempat menutup sejumlah kamera pengintai yang dipasang di dalam toko. Saklar di dalam toko juga dimatikan, sehingga lampu mati. Hal ini dilakukan untuk memancing korban keluar dari kamar.
Setelah korban keluar kamar, pelaku memukulnya beberapa kali hingga korban meninggal dunia. Pelaku juga sempat menutup bagian wajah korban dengan kain. Setelah itu, pelaku keluar dari rumah korban dengan membuka pintu, mengambil kunci di kasir. Dengan itu, saat membuka kunci tidak dengan paksa.
"Saat di TKP, kunci lengkap ditaruh di TKP. Pelaku kembali keluar ke arah rumah dari CCTV tadi. Itu jam 02.37 WIB. Jaketnya dilepas dan dipegang menuju ke rumah. Bakar celana dan jaket untuk menghilangkan jejak," kata dia.
Kapolres mengatakan, pelaku sengaja mengambil uang milik korban karena terdesak kebutuhan menebus sepeda motor yang digadaikan pada rekannya.
Pelaku dikenai Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021