PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) mempermudah layanan pembayaran uji kelayakan kendaraan niaga atau uji KIR dengan menggunakan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.

Corporate Secretary Bank Jatim Umi Rodiyah di Surabaya, Kamis mengatakan kemudahan pembayaran uji KIR dengan QRIS ini bagian dari upaya Bank Jatim dalam mengembangkan inovasi, khususnya di bidang layanan digital perbankan.

"Seperti diketahui, QRIS merupakan salah satu metode pembayaran yang lagi hits saat ini di kalangan masyarakat," kata Umi, kepada wartawan.

Ia mengatakan, pembayaran uji KIR melalui QRIS dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking Bank Jatim (bankjatim mobile) yang dapat diunduh melalui Appstore dan Play Store.

"Dishub Tuban ini menjadi pilot project, namun ke depannya pembayaran uji KIR melalui QRIS Bank Jatim dapat dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP)," kata Umi, menjelaskan.

Sementara itu, pengembangan inovasi itu sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah Daerah kabupaten/kota khususnya di tengah pandemi.

Kerja sama ini telah berjalan sejak bulan Februari 2021 dan diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi serta dana pihak ketiga Bank Jatim.

"Secara garis besar, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan dishub akan suatu sistem pembayaran yang terkoneksi dengan database dengan tujuan efisiensi waktu dan tenaga. Selain itu, perkembangan sistem pembayaran yang lebih mudah, aman, dan nyaman juga menjadi salah satu terwujudnya kerja sama tersebut," katanya.

Sementara itu, tujuan kerja sama mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi wajib pajak. Bagi Dishub Tuban, kerja sama ini dapat membantu dalam hal pembukuan atas pembayaran yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

"Dengan adanya kerja sama ini, nasabah dapat dengan mudah melakukan pembayaran uji KIR baik melalui Bank Jatim mobile ataupun aplikasi mobile fintech lainnya sehingga dapat menghemat waktu nasabah," katanya.

Sementara itu, pola pembayaran dilakukan cukup mengakses laman Dishub Kabupaten Tuban dan melakukan pendaftaran uji KIR untuk mendapatkan kode QRIS. Selanjutnya, nasabah tinggal membayar tagihan dengan melakukan scan terhadap kode QRIS yang telah diterima oleh nasabah.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021