Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menangkap satu orang kurir narkoba jenis sabu berinisial SH berusia 38 tahun, warga Kecamatan Sukolilo, Surabaya, yang merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa tersangka SH ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 161 gram.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka RND yang kita tangkap di wilayah Sawojajar, Kota Malang, beberapa waktu lalu," kata Leonardus, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Leonardus yang kerap disapa Leo itu mengatakan bahwa, hasil pengembangan kasus tersebut, didapati adanya jaringan hingga wilayah Sidoarjo, dengan tersangka SH, yang mengaku mendapatkan barang dari tersangka lain yakni PJ.

Leo menambahkan, peranan tersangka SH merupakan seorang kurir yang bertugas meletakkan sabu tersebut dengan sistem ranjau. SH bergerak ke lokasi tujuan, usai mendapatkan perintah dari PJ yang saat ini tengah diburu petugas.

"SH mendapatkan perintah dari tersangka PJ, ini masih pengembangan, dan kita cari," kata Leo.

Leo menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, SH pada awalnya memiliki sabu sebanyak tiga ons atau 300 gram. Dari total barang yang ada di tangan tersangka tersebut, sudah ada yang dikirimkan dengan menggunakan sistem ranjau.

"Barang awalnya berjumlah tiga ons, dijual dengan sistem ranjau. Barang sebagian sudah terjual. Tersisa beberapa bungkus, total 1 ons, 61 gram," ujar Leo.

Sementara itu, tersangka SH mengatakan bahwa dirinya telah menjadi kurir narkoba jenis sabu tersebut selama empat bulan terakhir. Imbalan yang diterima sebesar Rp1 juta, untuk tiap satu ons sabu yang dikirimkan dengan sistem ranjau tersebut.

"Sudah empat bulan, saya diberi Rp1 juta untuk satu kali ambul, per satu ons," ujar tersangka.

Saat ini, tersangka SH dikenakan pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara lima tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda Rp1 miliar, dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021