Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menerima kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 sebesar Rp64,5 miliar dan jumlah penerimaan ini paling banyak dibanding tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

Menurut Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama di Pamekasan, Sabtu, Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak karena selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus.

"Secara otomatis, kontribusi ke Bea Cukai Madura juga tinggi," katanya.

Kabupaten lain di Madura, seperti Bangkalan, Sampang dan Sumenep, luasan lahan pada realisasi tanam tembakau pada musim tanam 2020 lebih sedikit, sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukai juga rendah.

Ia menuturkan, DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini hanya Rp15 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp26 miliar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp40 miliar.

Tesar menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan ke masing-masing pemkab di empat kabupaten di Pulau Garam itu, agar pemanfaatan dana tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan ini, sambung dia, mengatur tentang penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatannya, yakni untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Aggaran pemanfaatan DBHCHT ini berdasarkan pagu alokasi DBHCHT pada tahun anggaran berjalan ditambah sisa DBHCHT dengan ketentuan, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan.

Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan, antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.

Sementara pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja.

"Bentuknya bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok, pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau," katanya.

Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha, atau bisa juga berupa bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.

Pada bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCHT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Corona Virus Desiase 2019 (COVID-19).

Lalu, penyediaan atau peningkatan atau pemeliharaan prasarana fasilitas kesehatan dan atau sarana.

"Dan bisa juga digunakan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja," kata Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021