Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur mulai melaksanakan vaksinasi COVID-19 tahap II dengan total calon penerima vaksin tahap II sebanyak 29.809 orang, terbagi dalam 13 kelompok sasaran. 

"Pelaksanaannya diperkirakan akan selesai antara tujuh hari sampai empat belas hari ke depan untuk penyuntikan dosis pertama," kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, Rabu.

Menurut Ning Ita, sapaan karib Walikota perempuan pertama di Kota Mojokerto, tenaga pendidik masuk dalam sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap II, selain karena peran dan posisi mereka juga bersinggungan dengan publik, pemberian vaksin kepada kelompok ini seiring akan dimulainya kegiatan belajar mengajar (KMB) tatap muka SD dan SMP awal bulan Maret nanti.

Ia mengatakan, data Dinas Kesehatan Kota Mojokerto menyebutkan, tenaga pendidik berada di urutan kelima terbanyak dari 13 kelompok sasaran penerima vaksinasi COVID-19 tahap II.

"Jumlah mereka lebih dari sebanyak 1.588 orang," ujarnya.

Sedangkan kelompok lansia tercatat sebagai sasaran terbanyak, yakni 16.379 orang, kemudian pegawai pemerintah sebanyak 4.614 orang.

Berikutnya pedagang pasar sebanyak 3.520 orang, pelayan publik 1.528, TNI/Polri 1.513 orang, petugas pariwisata, hotel dan resto257 orang, atlit 130 orang, tokoh agama 125 orang, wartawan dan pekerja media 71 orang, transportasi publik 57 orang, wakil rakyat 25 orang dan pejabat negara 2 orang.

"Klasifikasi sasaran vaksinasi COVID-19 tahap II ini berdasarkan pertimbangan kelompok masyarakat dengan tingkat interaksi dan mobilitas tinggi, sehingga mereka rentan terpapar COVID-19," kata Ning Ita. 

Ia mengatakan, vaksin COVID-19 adalah ikhtiar maksimal agar terbebas dari COVID-19 dengan cara membentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
 
"Vaksin COVID-19 saat ini tengah diperebutkan oleh banyak negara  untuk itu bagi yang mendapatkan vaksin saya berharap bisa berbesar hati sehingga segera terbentuk kekebalan kelompok di Kota Mojokerto karena vaksin itu halal dan aman," kata Ning Ita.

Sementara itu, juru bicara Satgas COVID-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, saat ini data sasaran dan jadwal vaksinasi secara teknis sudah dimatangkan dengan stok vaksin yang tersedia sebanyak 1.730 vial.
 
"Ada beberapa perubahan sasaran vaksinasi menurut SE Kemenkes No. 368/2021, antara lain , kelompok lansia yang berusia 60 tahun ke atas, diberikan dua dosis dengan interval 28 hari," katanya.
 
Sedangkan kelompok komorbid seperti hipertensi, kata dia, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG. Sementara untuk penderita diabetes bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker dan Ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi.
 
"Penyintas COVID-19 dapat menerima vaksin jika sudah dinyatakan sembuh minimal tiga bulan," katanya. 
 
Sementara itu, Plt. Kadinkes Kota Mojokerto Maria Poeriani Soekowardani menjelaskan, proses pendaftaran vaksinasi dilakukan melalui dua mekanisme, top down dan buttom up.
 
"Untuk mekanisme top down data sasaran dari pusat KPCPEN langsung masuk ke dashboard aplikasi satu data vaksinasi atau P-care vaksinasi. Namun sampai saat ini data dari KPCPEN (Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)  belum masuk. Sedangkan mekanisme bottom up melalui pendataan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Mojokerto sebagai data pendamping atau pembanding," ujarnya.
 
Ia mengatakan, ada enam rumah sakit, enam puskesmas dan empat klinik yang ditunjuk Dinas Kesehatan Kota Mojokerto yang akan melayani vaksinasi tahap II dengan kapasitas masing-masing.
 
Rumah sakit akan melayani vaksinasi 100 orang sampai dengan 200 orang per hari. Puskesmas melayani vaksinasi maksimal 75 orang per hari. Dan empat Klinik, yakni Klinik DKT, Polresta, Cikko dan Safira melayani vaksinasi antara 20 orang sampai 100 orang per hari.
 
"Vaksinasi sifatnya wajib diikuti oleh sasaran, dengan konsekuensi punishment bagi yang tidak ikut vaksinasi sesuai dengan regulasi yang ada," kata Maria.
 
Ia mengatakan, pemerintah mengambil langkah-langkah untuk penanganan isu penolakan vaksin Covid-19. Keduanya, model soft approach yakni memasifkan edukasi dan himbauan tentang keamanan dan pentingnya vaksinasi, dan hard approach
 
"Yakni penerapan sanksi sesuai regulasi yang diatur dalam UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, UU 6/ 2018 tentang Karantina kesehatan, KUHP, UU 19/2016 tentang ITE serta Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," katanya.
 
Kemudian, Pasal 13A ayat (2) Perpres NO 14/ tahun 2021 berbunyi ; setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan, wajib mengikuti vaksinasi COVID-19
 
"Pasal 13A ayat (4): setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial juga Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021