Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember Hadi Sulistyo melakukan penataan birokrasi yang amburadul di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Jember sesuai surat Gubernur Jawa Timur dengan mengumpulkan seluruh pejabat ASN, Senin.

"Dalam rapat ASN hari ini saya selaku Plh. Bupati Jember tidak dalam kapasitas membuat kebijakan baru, tetapi melaksanakan amanah surat Gubernur Jatim pada 15 Januari 2021," kata Hadi saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi ASN di aula PB Sudirman Jember.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat bernomor 131/719/011.2/2021 perihal Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemkab Jember yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida tertanggal 15 Januari 2021.

"Intinya surat Gubernur membatalkan semua kebijakan dan keputusan Bupati Faida setelah melakukan cuti di luar tanggungan negara dalam rangka Pilkada Jember," tutur-nya.

Dengan demikian, lanjut dia, secara formal hukum bahwa jabatan Pelaksana tugas dan Pelaksana harian yang diterbitkan Bupati Jember Faida tidak pernah ada karena tidak ada izin dari Gubernur, sehingga tidak perlu adanya pencabutan dari keputusan bupati tersebut.

Ia menjelaskan surat Gubernur itu merupakan instruksi dan perintah yang harus dilaksanakan, serta mempunyai kekuatan hukum, sehingga keputusan bupati tersebut tidak sah, maka otomatis tidak boleh dipakai sebagai pedoman.

"Apalagi yang menerbitkan surat itu adalah pejabat yang lebih tinggi kedudukannya. Saya kira semua pejabat paham itu," ucap alumnus Fakultas Pertanian Universitas Jember itu.

Hadi mengatakan Gubernur menerbitkan surat 15 Januari 2021 setelah melakukan pengkajian mendalam yang dilakukan tim dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan di Jember, sehingga terbit surat tersebut dan surat itu tidak asal buat karena sudah melalui kajian sangat mendalam.

"Setelah acara (rapat) ini, semua pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (Plh) agar kembali ke pejabat yang sah yakni pejabat definitif, selanjutnya dengan normalisasi birokrasi tidak perlu ada perintah lagi dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing," ujarnya.

Ia berharap roda birokrasi di Pemkab Jember segera berjalan normal dan masyarakat dapat terlayani dengan baik dengan pejabat definitif sesuai dengan SOTK 2016.

Sementara Sekda Jember Mirfano mengatakan rapat Plh dengan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bertujuan untuk menata kembali birokrasi di Pemkab Jember dalam rangka transisi pemerintahan.

"Kami juga mendapat pengarahan dan petunjuk dari Plh Bupati Jember terkait kepastian jabatan mulai eselon 2 sd 3, agar kami memperoleh kepastian status dan karier dalam roda birokrasi, serta menjaga transisi pemerintahan produktif dan kondusif," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021