Mantan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Mujiaman Sukirno mendoakan Kota Surabaya lebih baik dibawa kepemimpinan Eri Cahyadi dan Armuji usai sidang Mahkamah Konstitusi menolak gugatan paslon Machfud-Mujiaman terkait hasil Pilkada 2020, Selasa.

"Kalau saya standar saja, yang pertama, kami sudah berjuang maksimal. Segala macam upaya yang logis sudah kami lakukan dalam rangka mempertanggungjawabkan suara yang kami dapatkan di Pilkada Surabaya 2020," kata Mujiaman kepada ANTARA di Surabaya.

Menurut dia, kalau sudah diputuskan oleh MK seperti itu, pihaknya mendoakan agar Kota Surabaya lebih baik lagi saat dipimpin Eri-Armuji.

"Kami rasional dan logis. Itu (gugatan) harus kita lakukan, untuk pendidikan politik, bahwa aspirasi ada jalurnya sesuai koridor hukum," ujarnya.

Mantan Dirut PDAM Surabaya ini mengatakan ada ketidaksesuai dari konsitituen sehingga perlu diperjuangkan di jalur hukum. "Ternyata hasilnya seperti itu. Apapaun itu kami sudah bertanggung jawab kepada pemilih Machfud-Mujiaman," katanya.

Saat ditanya apakah akan memberikan ucapan selamat kepada Eri-Armuji, Mujiaman mengatakan secara pribadi mengucapkan selamat. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya masih menunggu Machfud Arifin selaku mantan Cawali Surabaya untuk  menyampaikan secara langsung.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Anas Karno mengatakan menyambut positif hasil sidang MK. Sehingga nantinya pasangan Eri-Armuji dapat segera bertugas memimpin Surabaya periode kedepan. 

"Alhamdulillah putusan MK ditolak, harapan kami adalah semoga segera dilantiknya Pak Eri  dan Pak Armuji untuk menjabat Wali Kota Surabaya periode 2021-2024," katanya.

Setelah nanti dilantik, Anas menaruh harapan besar kepada pasangan Eri-Armuji untuk terus bergerak membangkitkan perekonomian yang sempat lesu akibat pandemi COVID-19. 

Menurutnya, masalah perekonomian menjadi hal yang penting saat ini agar kehidupan perekonomian masyarakat dapat kembali seperti sedia kala. 

"Khususnya di perekonomian ini ada regulasi yang bisa menopang perekonomian baik di tingkat mikro maupun makro," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi B bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya ini. 

MK telah memberikan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Surabaya 2020 yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman. 

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, Selasa.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021