Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyatakan rumah sakit khusus pasien COVID-19 di area Mal City of Tomorrow (Cito) Surabaya harus memenuhi beberapa persyaratan di antaranya Amdal dan IPAL.

Kepala DLH Surabaya Eko Agus Supiadi di Surabaya, Jumat, mengatakan dari sisi kewenangan DLH memang ada beberapa hal yang harus dipenuhi di antaranya terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang harus ada adendumnya.

"Jadi ada penambahan, yang dulu masih nol perkantoran dan apartemen sekarang ada rumah sakit. Yang jelas ada penambahan yang harus dimintakan adendum terkait tambahan rumah sakit," katanya.

Kedua, lanjut dia, terkait dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang harus terpisah antara mal, apartemen dan rumah sakit. "Memang sempat kami cek dan menurut staf saya sudah disiapkan tersendiri," ujarnya.



Menurut dia, IPAL rumah sakit tidak boleh dicampur dengan apartemen, tapi menyiapkan IPAL tersendiri yang sudah siap. Setelah itu, lanjut dia, IPAL dilakukan pengujian. Jika hasil pengujian sudah memenuhi baku mutu sesuai peraturan gubernur, maka IPAL dinyatakan tidak permasalahan.

"Tetapi kalau memang masih belum diambang baku mutu harus terus diperbaiki sampai normal lagi," katanya.

Terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), Eko mengatakan, pihak rumah sakit harus menyiapkan tempat limbah B3. "Tinggal teknis rumah sakit standarnya bagaimana. Itu nanti yang ngerti dinas kesehatan," katanya.

Head of Public Relations Siloam Danang Kemayan Jati sebelumnya dalam keterangan pers mengatakan bahwa secara fisik RS Siloam Cito sudah dipersiapkan sejak tahun 2014.

Saat ini fasilitasnya sudah lengkap dan siap beroperasi. Hal itu sesuai arahan Menteri Kesehatan agar sebagian kamar di rumah sakit tersebut nantinya akan digunakan untuk perawatan pasien COVID-19.

Kendati berada di kawasan Cito, Danang menegaskan bahwa manajemen, fasilitas, akses, dan sistem pembuangan limbah medis RS Siloam terpisah dari pusat perbelanjaan dan apartemen. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021