Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, per tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 memutuskan menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga kelurahan dan enam desa zona merah atau persebaran COVID-19 berisiko tinggi.

Sembilan desa/kelurahan yang ditetapkan PPKM skala mikro itu, yakni Kelurahan Patokan dan Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo, Kelurahan Mimbaan dan Desa Curah jeru, Kecamatan Panji, Desa Sumberkolak dan Kilensari, Kecamatan Panarukan, Desa/Kecamatan Besuki, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus.

"Penerapan PPKM di sembilan desa/kelurahan akan dilakukan pengawasan secara ketat, dan semua aktivitas warga akan dibatasi, seperti warga yang akan keluar masuk akan dicatat," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Situbondo, Syaifullah di Situbondo, Rabu.

Penerapaan PPKM dilakukan menyusul masih tingginya penyebaran Coronavirus di Situbondo, dan bahkan klaster perkantoran dilaporkan ada 549 Aparatur Sipil Negara terpapar COVID-19.

Ia menjelaskan, untuk sembilan desa/kelurahan itu masuk kategori penyebaran COVID-19 dengan jumlah aktiv, baik pasien terkonfirmasi maupun meninggal dunia selama sepekan terakhir ini.

Syaifullah menambahkan, bagi ASN terpapar COVID-19 sebagian besar merupakan petugas tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Namun demikian, lanjut dia, sebagian dari tenaga kesehatan yang terpapar virus corona sudah dinyatakan sembuh.

Data sebaran COVID-19 Situbondo, hingga 9 Feberuari 2021 tercatat sebanyak 2.260 kasus, 58 pasien dalam perawatan, 2.035 pasien dinyatakan sembuh dan 167 orang di antaranya meninggal dunia. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021