Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah ada kesepakatan dengan perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) tentang isu kemasan yang mengandung Bisfenol A (BPA).

"Kami mengadakan pertemuan mendengarkan penjelasan JPKL terkait surat yang mereka kirim. Tentunya kami menampung semua masukan dan akan kami kaji selanjutnya sesuai analisis risiko,” ujar Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan, Cendekia Sri Murwani, melalui keterangan pers yang diterima di Surabaya, Senin.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, kata dia, posisi BPOM mendengar dan melihat dahulu apa yang disampaikan JPKL itu.

"Kami mengundang karena JPKL menulis surat dan belum jelas maksudnya. Tapi  bukan berarti BPOM menyetujui apa yang disampaikan JPKL itu. Semoga ini menjadi jelas," ucapnya.

Dia menuturkan bahwa apa yang diungkapkan JPKL dalam rilisnya itu adalah penjelasan dari surat yang sudah dilayangkan ke BPOM dan bukan pernyataan resmi dari BPOM.

Untuk menyikapi hal ini, lanjut dia, pihaknya akan mendiskusikannya lebih dulu. 

Sementara itu, sebelumnya Pakar Teknologi Pangan dari Institut Pertanian Bogor, Dr Eko Hari Purnomo mengatakan sangat kecil kemungkinan terjadinya migrasi BPA ke dalam air yang ada dalam galon guna ulang yang berbahan Polikarbonat (PC).

"Itu karena air bukan pelarut yang baik untuk BPA, apalagi pada suhu ruangan. Hasil studi juga menemukan kecil kemungkinan untuk BPA bermigrasi dalam air," katanya.

BPOM sudah merilis bahwa kemasan makanan yang mengandung BPA yang beredar di pasaran dan sudah seijin BPOM aman untuk dikonsumsi. 

Disebutkan, sehubungan dengan beredarnya informasi bahwa kandungan BPA)pada kemasan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang digunakan secara berulang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, BPOM memandang perlu memberikan penjelasan terkait hal itu.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir, menunjukkan bahwa migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kilogram) atau masih dalam batas aman.

"Untuk memastikan paparan BPA pada tingkat aman, Badan POM telah menetapkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Peraturan ini mengatur persyaratan keamanan kemasan pangan termasuk batas maksimal migrasi BPA maksimal 0,6 bpj (600 mikrogram/kilogram) dari kemasan PC," demikian rilis BPOM. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021