Dinas Sosial Kabupatr Bangkalan, Jawa Timur, mengajukan bantuan untuk 46 ahli waris korban COVID-19 ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
"Dari 46 ahli waris korban COVID-19 yang kami ajukan menerima bantuan itu, sebanyak tiga orang di antaranya telah cair," kata Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharta di Bangkalan, Rabu.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing ahli waris Rp15 juta dan program ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga terdampak COVID-19.
Pengajuan bantuan bagi warga korban COVID-19 itu mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia akibat COVID-19.
Wibagio lebih lanjut menjelaskan, ahli waris korban COVID-19 yang bisa mendapatkan bantuan perlindungan sosial itu harus memenuhi ketentuan sebagaiman telah ditetapkan Kemensos RI.
Di antara ketentuan itu, harus ada surat keterangan dari rumah sakit dan dinas kesehatan (dinkes) bahwa pasien tersebut benar-benar meninggal dunia akibat COVID-19.
"Kalau hanya klaim saja, maka tidak bisa mendapatkan bantuan," kata Wibagio Suharta, menjelaskan.
Ke-46 ahli waris korban COVID-19 yang diajukan Dinsos Pemkab Bangkalan untuk mendapatkan bantuan ke Kemensos RI tersebut yang telah memenuhi kelengkapan administratif, baik yang ditetapkan oleh Kemensos RI maupun Pemkab Bangkalan.
Sebab, kata Wibagio, Pemkab Bangkalan juga menetapkan ketentuan tambahan, di antaranya harus melengkapi dengan akta kematian, surat pengantar dari aparat desa setempat, serta keterangan bahwa calon penerima bantuan memang merupakan ahli waris korban.
Sementara itu, total jumlah warga Bangkalan yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 hingga 2 Februari 2021 sebanyak 1.468 orang, dengan perincian, 1.101 orang sembuh, 132 orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dari 46 ahli waris korban COVID-19 yang kami ajukan menerima bantuan itu, sebanyak tiga orang di antaranya telah cair," kata Kepala Dinsos Bangkalan Wibagio Suharta di Bangkalan, Rabu.
Besaran bantuan yang diterima masing-masing ahli waris Rp15 juta dan program ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga terdampak COVID-19.
Pengajuan bantuan bagi warga korban COVID-19 itu mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia akibat COVID-19.
Wibagio lebih lanjut menjelaskan, ahli waris korban COVID-19 yang bisa mendapatkan bantuan perlindungan sosial itu harus memenuhi ketentuan sebagaiman telah ditetapkan Kemensos RI.
Di antara ketentuan itu, harus ada surat keterangan dari rumah sakit dan dinas kesehatan (dinkes) bahwa pasien tersebut benar-benar meninggal dunia akibat COVID-19.
"Kalau hanya klaim saja, maka tidak bisa mendapatkan bantuan," kata Wibagio Suharta, menjelaskan.
Ke-46 ahli waris korban COVID-19 yang diajukan Dinsos Pemkab Bangkalan untuk mendapatkan bantuan ke Kemensos RI tersebut yang telah memenuhi kelengkapan administratif, baik yang ditetapkan oleh Kemensos RI maupun Pemkab Bangkalan.
Sebab, kata Wibagio, Pemkab Bangkalan juga menetapkan ketentuan tambahan, di antaranya harus melengkapi dengan akta kematian, surat pengantar dari aparat desa setempat, serta keterangan bahwa calon penerima bantuan memang merupakan ahli waris korban.
Sementara itu, total jumlah warga Bangkalan yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 hingga 2 Februari 2021 sebanyak 1.468 orang, dengan perincian, 1.101 orang sembuh, 132 orang meninggal dunia, dan sisanya masih menjalani perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021