Tim Hukum Paslon Eri Cahyadi dan Armuji (Erji) menyebut paslon Machfud Arifin dan Mujiaman (Maju) gugat Pilkada Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan karena pelanggaran melainkan kalah.
"Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan dan sampai terakhir pada level kota," kata kuasa hukum Eri Cahyadi-Armuji Arif Budi Santoso saat dihubungi seusai sidang di MK, Selasa.
Ia mengatakan, saksi-saksi Machfud-Mujiaman telah menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan hingga tingkat kota. Berita acara penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ditandantangani.
"Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK," ujarnya.
Jadi, lanjut dia, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara, karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota.
Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiaman juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan selama proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 oleh termohon adalah sudah benar dan sah," ujarnya.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Terhadap hasil rekapitulasi KPU, Machfud-Mujiaman telah menerima sepenuhnya tanpa ada keberatan atau komplain dari pemohon. Penerimaan ini terjadi secara berjenjang mulai tingkat TPS, Kelurahan, Kecamatan dan sampai terakhir pada level kota," kata kuasa hukum Eri Cahyadi-Armuji Arif Budi Santoso saat dihubungi seusai sidang di MK, Selasa.
Ia mengatakan, saksi-saksi Machfud-Mujiaman telah menerima dan menandatangani seluruh berkas dokumen Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap kecamatan hingga tingkat kota. Berita acara penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ditandantangani.
"Semuanya ditandatangani tanpa catatan dan keberatan. Itu kami sampaikan buktinya ke MK," ujarnya.
Jadi, lanjut dia, bisa dikatakan Machfud-Mujiaman melayangkan gugatan hanya karena kalah Pilkada, bukan karena ada kesalahan atau pelanggaran dalam proses Pilkada hingga penghitungan dan rekapitulasi suara, karena faktanya mereka semua tanda tangan dari TPS sampai tingkat kota.
Arif menambahkan, dalam gugatan ke MK, Machfud-Mujiaman juga tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan selama proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
"Sehingga tidak ada alasan apapun untuk tidak mengatakan penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020 oleh termohon adalah sudah benar dan sah," ujarnya.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya pada Pilkada Surabaya 2020, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total 1.049.334 suara sah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021