Sejumlah pejabat publik dan tokoh di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Senin, tidak bisa mengikuti program vaksinasi COVID-19 atau disuntik vaksin tahap pertama karena tidak memenuhi syarat usia serta memiliki riwayat penyakit penyerta (komorbid).

Pejabat publik yang tidak bisa disuntik vaksin COVID-19 itu masing-masing Bupati Bondowoso K.H. Salwa Arifin, Ketua DPRD Ahmad Dhafir, Kepala Kejaksaan Negeri Asis Widarto, dan Ketua MUI Bondowoso K.H. Asy'ari Pasha.

"Bupati tidak bisa divaksin karena kendala usia, karena yang tidak boleh divaksin saat ini umur di atas 60 tahun. Ini untuk keamanan dan belum ada rekomendasi dari BPOM dan kementerian," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso dr. Mohammad Imron kepada wartawan di Bondowoso, Senin.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso masuk kategori kedua, yaitu bukan karena faktor usia tetapi ada komorbid atau penyakit penyerta, sehingga tidak bisa disuntik vaksin.

"Ada penyakit penyerta, sehingga (Kajari Bondowoso) tidak bisa dilakukan vaksinasi COVID-19," ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Bondowoso Ahmd Dhafir, menurut dr. Imron, tidak bisa disuntik vaksin masuk kategori ketiga, yakni pernah terpapar virus corona (COVID-19) sehingga tidak perlu divaksin karena sudah memiliki kekebalan tubuh.

"Rencananya ada 10 pejabat publik disuntik vaksin COVID-19. Namun, ada pejabat yang tak bisa divaksin, seperti Kajari karena komorbid," tuturnya.

Sejumlah pejabat dan tokoh di Kabupaten Bondowoso mengikuti vaksinasi COVID-19 di Aula RSUD dr Koesnadi, di antaranya Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, Kapolres AKBP Erick Frendriz, Dandim 0822, Wakil Ketua DPRD Sinung Sudrajat, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, dan Plt. Direktur RSUD dr Koesnadi.

Sebelumnya, pada Kamis (28/1), vaksinasi COVID-19 tahap pertama sudah dilaksanakan terhadap tenaga kesehatan di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso dan sebanyak 556 tenaga kesehatan selesai divaksin hari ini.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021