Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta Satuan Polisi Pamong Praja meningkatkan pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan di tempat-tempat yang biasa menjadi tempat orang berkumpul, seperti pusat perbelanjaan, pasar, perkantoran, serta bank.

"Saya sudah instruksikan untuk dievaluasi, karena tempat itu menjadi tempat yang berpotensi menyebarnya COVID-19. Saya mau melihat bagaimana penerapannya sambil menunggu arahan Gubernur terkait perpanjangan PPKM," kata wali kota di Kediri, Jumat.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Eko Lukmono Hadi mengatakan bahwa Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri secara intensif memantau kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan.

Petugas Satpol PP juga memantau penerapan ketentuan dalam surat edaran mengenai PPKM yang mencakup pembatasan aktivitas di lingkungan perkantoran dan masa operasi tempat usaha.

"Jadi, tidak hanya pengusaha kafe, tapi semuanya. Ini salah satu tugas Satgas COVID-19 tingkat kota untuk mengevaluasi sampai sejauh mana kepatuhan dan upaya daripada instansi yang ada di masing-masing perkantoran dalam melaksanakan prokes," kata dia.

Eko mengatakan bahwa Satpol PP Kota Kediri melakukan pemantauan sejak 11 Januari 2021 dan sudah melakukan inspeksi antara lain di Balai Kota Kediri dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Kediri.

"Alhamdulillah dari hasil evaluasi yang kita sidak, rata-rata di dalam internal pelaksanaan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik. Hal ini akan kami laporkan ke Pak Wali Kota," kata dia.

Jumlah orang yang terserang COVID-19 di Kota Kediri pada Kamis (21/1) total 918 orang.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021